Menuju konten utama

Polisi Gandeng Komnas HAM Usut Kematian Filep Karma

Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah Filep Karma.

Polisi Gandeng Komnas HAM Usut Kematian Filep Karma
Tapol Filep Karma Bebas Tahanan politik Filep Karma keluar dari Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, Kamis (19/11). (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

tirto.id - Kepolisian menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki penyebab kematian aktivis kemerdekaan Papua Filep Karma (62). Filep sebelumnya ditemukan meninggal di Pantai Base G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

"Digandengnya Komnas HAM Papua agar lebih transparan," kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon dikutip dari Antara pada Selasa (1/11/2022).

Dia mengakui aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, mengingat korban ditemukan meninggal sekitar Selasa (1/11/2022) pukul 05.00 WIT.

Saat itu, warga hendak menyelam untuk menangkap ikan, kemudian menemukan korban sudah tergeletak dengan kondisi tubuh membengkak di bibir pantai.

Dari hasil identifikasi korban diketahui bernama Filep Karma, warga Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, dan jenazah saat ini sudah dibawa ke rumah duka di kawasan Dok V Atas.

"Tim dokter RS Bhayangkara sudah melakukan visum luar, namun tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," jelas Victor.

Lebih lanjut, ia menyatakan, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban yang ditegaskan dalam surat pernyataan penolakan autopsi.

Surat pernyataan penolakan autopsi itu dilakukan, guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Dari keterangan pihak keluarga terungkap komunikasi terakhir dengan korban pada Kamis (27/10/2022).

"Keluarga mengungkapkan, korban keluar rumah dengan tujuan ingin menyelam untuk menangkap ikan," ungkap Victor.

Filep Jacob Samuel Karma, adalah seorang aktivis dan mantan tahanan politik lantaran memerjuangkan Papua. Filep kerap memakai pin Bintang Kejora yang tersemat pada bagian dada pakaiannya.

Filep divonis penjara selama 6,5 tahun—kemudian bebas dalam sidang banding setahun kemudian—karena dia memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora secara damai di Tower Air Minum, dekat Puskesmas Biak.

Dia ditangkap lagi setelah melakukan demonstrasi damai menolak otonomi khusus pada 1 Desember 2004, kali ini ia divonis 15 tahun penjara pada 2005.

Lantas Presiden Joko Widodo membebaskan pada 2015 meski Filep menolak bahwa dia melakukan kesalahan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan Filep tidak bersalah dan harus dibebaskan tanpa syarat.

Pada 12 Desember 2021, Filep Karma juga pernah hilang tergulung ombak ketika menyelam di sekitar perairan Base G; sementara dua rekannya berhasil muncul ke permukaan. Tim SAR gabungan, mencarinya hingga ke perairan RI-Papua Nugini. Esoknya, warga menemukan Filep dalam keadaan selamat di sekitar perairan Skouw.

Baca juga artikel terkait FILEP KARMA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky