Menuju konten utama

Polisi Berharap Karyawan Freeport Urungkan Niat Mogok Kerja

Para pekerja yang melakukan mogok kerja diminta tidak mengintimidasi karyawan Freeport yang ingin tetap bekerja.

Polisi Berharap Karyawan Freeport Urungkan Niat Mogok Kerja
Warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Independen (MAI) berunjuk rasa di Bundaran Timika Indah, Timika, Papua, Jumat (7/4). ANTARA FOTO/Vembri Waluyas.

tirto.id - Kapolres Mimika Victor Dean Mackbon meminta karyawan PT Freeport berfikir jernih terhadap keputusan mereka untuk melakukan mogok kerja selama sebulan terhitung sejak 1 Mei hingga 30 Mei 2017. Ia berharap karyawan Freeport bisa kembali bekerja.

"Kalau dari kami sebenarnya berharap agar semua karyawan bisa bekerja kembali. Tapi kalau memang masih ada karyawan yang tidak mau bekerja, yah itu hak mereka. Dengan catatan mereka tidak boleh memaksakan atau mengintimidasi rekan-rekan mereka yang mau bekerja," kata Victor di Timika, Rabu (2/5/2017), seperti diwartakan Antara.

Ia juga meminta tim negosiator dari pihak Serikat Pekerja dan manajemen PT Freeport terus berunding untuk mencari kesepahaman. Kedua belah pihak harus tetap membangun komunikasi dan dialog untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, agar karyawan seluruhnya bisa kembali bekerja.

"Harapan kami kedua belah pihak tetap membangun komunikasi dan dialog yang konstruktif sehingga ada solusi terbaik yang bisa diterima kedua belah pihak. Sebab kalau tidak ada titik temu dan karyawan yang lain tidak bekerja tentu akan merugikan banyak pihak, termasuk karyawan sendiri," kata Victor.

Ia menegaskan bahwa kepolisian selalu hadir untuk memberikan jaminan pelayanan, perlindungan dan pengayoman bagi semua karyawan, baik yang masih bekerja maupun yang memilih jalan mogok kerja.

Menyangkut situasi di kawasan pertambangan PT Freeport di Tembagapura selama karyawan menggelar mogok kerja di Timika, Victor mengatakan sejauh ini masih tetap kondusif.

"Aktivitas produksi PT Freeport tetap berjalan seperti biasa, tidak ada kendala. Karyawan yang bekerja tetap melaksanakan aktivitas, tanpa ada hambatan," katanya.

Kondisi serupa, katanya, juga terjadi di wilayah dataran rendah area operasi PT Freeport seperti di Kuala Kencana dan Pelabuhan Portsite Amamapare.

Pihak kepolisian belum menerima laporan adanya karyawan yang mengalami tindakan intimidasi dan pengancaman oleh rekan-rekan mereka yang melakukan mogok kerja di Timika.

Polres Mimika, kata Victor, telah menyiapkan tim cepat tanggap jika menerima laporan adanya intimidasi yang dialami pekerja. Para pekerja yang hingga kini masih bekerja telah diinformasikan nomor khusus yang harus dihubungi jika mengalami tindakan intimidasi dan lainnya.

"Saat peringatan May Day kami telah menyampaikan kepada Serikat Pekerja agar tidak boleh ada pemaksaan kepada karyawan yang ingin bekerja untuk ikut mogok. Hal itu sejalan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pemda Mimika," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport secara resmi mengumumkan mulai melakukan mogok kerja sejak 1 Mei hingga 30 Mei 2017.

Keputusan untuk melakukan mogok kerja lantaran hingga kini pihak Serikat Pekerja belum bersepakat dengan manajemen PT Freeport terkait penerapan sanksi bagi pekerja yang meninggalkan tempat kerja sejak 11 April 2017.

Pihak Serikat Pekerja menuntut agar seluruh pekerja yang meninggalkan tempat kerja sejak 11 April 2017 agar kembali ke tempat kerja tanpa PHK. Sedangkan pihak manajemen perusahaan menghendaki agar diberikan kewenangan penuh untuk menegakkan aturan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama/PKB-Pedoman Hubungan Industrial/PHI 2015-2017.

Pejabat Sementara Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Mika Taraudu memprediksi jumlah karyawan yang ikut aksi mogok kerja di Timika akan terus bertambah. Sebab 14 PUK Serikat Pekerja perusahaan kontraktor dan privatisasi baru akan menggelar mogok kerja mulai 9 Mei mendatang.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra