tirto.id - Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi yang diduga melanggar UU Pornografi dan UU ITE, belum terindikasi memiliki penyakit jiwa. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Adi Deriyan menyatakan Aris masih menunjukkan perilaku yang normal.
Adi menyatakan bahwa Aris bisa diajak berkomunikasi secara normal, untuk itu, pihaknya belum melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Aris karena penyidik belum menemukan kesulitan dalam mengorek keterangan darinya.
“Apa yang kita tanyakan dapat dijawab dengan baik. Apa yang kita mintakan untuk menceritakan riwayat bagaimana yang bersangkutan membangun mitranya juga dijelaskan dengan baik,” tutur Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Kendati demikian, polisi tak menampik akan melakukan tes kejiwaan terhadap Aris.
Berdasarkan keterangan istri tersangka, Aris Wahyudi mengalami gangguan jiwa karena kalah dalam Pilkada Banyumas. Namun, sampai saat ini polisi belum meminta keterangan lebih lanjut kepada istri tersangka.
Baca: Istri Pemilik Nikahsirri.com: Aris Gila Sejak Gagal Pilkada
“Ketika nanti hal itu kita butuhkan, kita pasti akan lakukan tes kejiwaan untuk mendapatkan satu bentuk kepastian dari sisi kejiwaan yang bersangkutan sehat apa sakit [jiwa],” kata Adi.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono juga belum menemukan adanya gangguan jiwa pada Aris Wahyudi. Pasalnya, tersangka bisa menjawab dengan lancar selama pemeriksaan. Ia tidak menjawab keluar dari jalur dan tetap fokus pada pertanyaan penyidik. “Ini lancar-lancar aja,” pungkasnya lagi.
Menurut Argo, meski istri pelaku menyatakan Aris mengalami gangguan jiwa, tentunya hal itu harus diuji lebih lanjut melalui keterangan dari saksi ahli.
“Kalau memang penyidik memerlukan saksi ahli untuk memeriksa dia (Aris), kenapa tidak,” kata Argo.
Pengidap Penyakit Jiwa Tidak Bisa Dipidanakan
Akademisi dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa orang yang mengidap penyakit kejiwaan tidak bisa dipidanakan.
Dalam KUHP, Abdul menjelaskan bahwa ada 2 pasal yang harus diperhatikan, yakni Pasal 44 dan Pasal 45. Dalam Pasal 45 disebutkan bahwa anak di bawah umur tidak bisa dipidanakan. Sedangkan dalam Pasal 44 KUHP, orang yang tidak sehat pikiran atau kejiwaannya tidak bisa dipidanakan.
Kendati demikian, Abdul menerangkan bahwa kebenaran mengenai penyakit jiwa itu tidak bisa hanya menggunakan klaim dari istri tersangka yang memiliki konflik kepentingan atau hubungan keluarga. Namun, seharusnya polisi bisa memeriksa kondisi kejiwaan para pelaku terlebih dahulu.
“Dari otoritas kesehatan atau rumah sakit, tidak bisa klaim (kesehatan kejiwaan) selain otoritas,” jelas Abdul kepada Tirto.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto