tirto.id - Pemilik situsweb nikahsirri.com, Aris Wahyudi, diduga mengalami gangguan kejiwaan, menurut pengakuan istrinya, Rani, sejak gagal di Pilkada Banyumas tahun 2008.
"Suami saya agak gila dari semenjak beliau kalah Pilkada 2008 di Banyumas," kata Aris di Bekasi, Senin (25/9/2017) siang.
Pernyataan itu diungkapkannya saat tiba di rumah kontrakan Jalan Manggis Raya, Blok A/91, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, usai mendampingi suami menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin siang.
Menurut dia, gangguan jiwa tersebut mulai nampak saat Aris terobsesi untuk bergabung menjadi warga negara Amerika Serikat lewat pembuatan buku yang berisi tentang keinginannya itu.
Buku yang sarat kontroversi tersebut, kata dia, sempat diluncurkan dengan mengundang sejumlah wartawan dalam sebuah deklarasi yang dihadiri komunitas masyarakat yang menjadi pendukungnya.
"Sampai beliau (Aris) sempat mengeluarkan buku ingin bergabung dengan Amerika," katanya.
Perilaku gangguan jiwa juga, kata Rani, juga kerap diperlihatkannya saat berkomunikasi dengan keluarga yang terkadang tidak bisa dicerna secara akal sehat.
"Kesehariannya kadang gila seperti itu, kadang normal. Memang kegilaannya itu tidak terlihat. Kegilaannya mengeluarkan buku yang kontroversi," katanya, seperti diberitakan Antara.
Namun Rani memastikan, gangguan jiwa pria yang mengaku sebagai lulusan Bidang Elektro University of Essex Inggris itu tidak sampai berujung pada kekerasan rumah tangga yang dialami istri dan tiga anaknya.
"Kalau kekerasan dalam rumah tangga tidak sampai seperti itu," katanya.
Situsweb tersebut diindikasikan oleh Sub Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berkategori pornografi dan melanggar undang-undang terkait perdagangan manusia atas adanya keuntungan dari usaha itu untuk pengelola.
Akibat ulahnya itu, Aris saat ini mendekam di penjara Polda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan polisi sejak ditangkap di kontrakannya pada Minggu (24/9/2017) dini hari.
"Dia baru sadar sekarang atas kegilaannya selama menjalani pemeriksaan polisi," katanya.
Rani menambahkan, dirinya tidak pernah dilibatkan Aris selama persiapan peluncuran situs yang dimulai sejak 19 September 2017.
"Saya tidak tahu, beliau tidak pernah ngomong ke saya soal situs itu," katanya.
Namun demikian, dia memastikan seluruh keluarganya saat ini tengah mendukung upaya pemerintah melalui instansi terkait untuk menyadarkan Aris atas kesalahannya.
Rani pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kekhilafan suaminya itu.
"Saya Rani sebagai istri dari Aris Wahyudi memohon maaf kepada seluruh warga Indonesia atas kasus ini," katanya sambil menangis.
Pada Minggu (24/9/2017), tersangka Aris Wahyudi diamankan pukul 02.30 WIB di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 3 buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", 2 buah kaos putih bertuliskan "Virgins Wanted", dan 1 buah spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
Atas perbuatannya, Aris dijadikan tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 tentang perubahan ITE.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tambahan tindak pidana perdagangan orang/ human trafficking yang mungkin bisa disangkakan kepada pelaku apabila terbukti memperjualbelikan orang, termasuk anak-anak. Dari polisi, diketahui salah satu mitra nikahsirri.com adalah yang berusia di bawah umur, yakni 14 tahun.
Baca juga: Siapakah Sosok Model di Laman Situsweb Nikahsirri.com?
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri