Menuju konten utama

Polisi Belum Bisa Telusuri Aliran Rekening Asma Dewi

Polisi belum bisa bergerak banyak sebelum mendapat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.

Polisi Belum Bisa Telusuri Aliran Rekening Asma Dewi
Asma Dewi Ali Hasjim. Facebook/@Asma Dewi Ali Hasjim

tirto.id - Polisi telah menetapkan tersangka baru ujaran kebencian bernama Asma Dewi. Ia juga diduga pernah melakukan pembayaran sebesar Rp 75 juta kepada Bendahara Saracen. Untuk mengulik aliran dana dari rekening Asma Dewi, polisi belum bisa bergerak banyak sebelum mendapat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto beranggapan, penelusuran aliran dana adalah bagian dari ranah kerja PPATK. Ia juga enggan menjawab ketika ditanyakan kapan penyelidikan aliran dana itu akan selesai.

“Kami sedang menunggu LHA (laporan hasil analisis) transaksi keuangan yang bersangkutan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan). (apabila) Kami tahu aliran dananya ke mana, semua itu bisa lebih kita jangkau untuk mementukan siapa tersangka, siapa saksi,” kata Setyo Wasisto, Selasa (12/9/2017) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca: Bendahara Tamasya Al-Maidah Transfer Rp75 Juta ke Saracen

Hingga saat ini, kepolisian hanya memberikan informasi bahwa Asma Dewi merupakan klien dari Saracen. Anggapan itu juga masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui penelusuran aliran dana oleh PPATK.

Setyo menyatakan, meskipun Asma bisa mengklaim dirinya sebagai klien dari sindikat ujaran kebencian itu, tapi nanti kepolisian yang akan membuktikan apakah ia benar hanya klien, atau malah ikut dalam struktur pengurus Saracen.

“Masih penyidikan, tetapi saya katakan tadi bahwa Polri punya info akan didukung laporan hasil keuangan PPATK. Polri miliki bukti ada transaksi, oleh sebab itu kita tunggu pembuktian ini kalau sudah dapat LHA PPATK,” lanjutnya lagi.

Sementara itu, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan bahwa kepolisian tidak bisa buru-buru menyelesaikan penyelidikan karena tidak adanya LHA dari pihak PPATK. Kendati demikian, Martinus memaklumi hal ini lantaran ada kemungkinan pihak Bank kurang cepat memberi informasi yang dibutuhkan oleh PPATK.

Baca: Mengulik Situsweb Saracen yang Dianggap Menyebar Kebencian

“Ini kan kendala-kendala yang tidak bisa kita buka secepatnya ke publik terkait apa saja yang menjadi fakta-fakta hukum dan bagaimana peristiwa itu satu (per) satu bisa terurai. Jadi memang terbatas dan tidak bisa penuh disampaikan,” tegas Martinus.

Martinus menerangkan polisi memang tidak bisa bekerja cepat dalam menangani kasus ini karena ada 800.000 akun di grup Saracen Cyber Team di Facebook yang juga harus diselidiki.

“Kalau ini ingin secepatnya dibuka, tetap terbatas waktunya karena satu (per) satu yang harus digali oleh penyidik. Dilihat jejak digitalnya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto