Menuju konten utama

Polisi Bakal Periksa Dokter Terkait Dugaan Malapraktik di Bekasi

Polisi segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan malapraktik yang dialami bocah mati batang otak, A (7) di salah satu rumah sakit di Bekasi.

Polisi Bakal Periksa Dokter Terkait Dugaan Malapraktik di Bekasi
undefined

tirto.id - Polisi mulai menyelidiki laporan dugaan malapraktik yang dialami bocah mati batang otak, BAD alias A (7) di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Minggu ini sudah dijadwalkan oleh Tim Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Rabu (4/10/2023).

Dia menuturkan keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya setelah anaknya berinisial BAD (7) diduga menjadi korban malapraktik.

Sementara itu, pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto menuturkan dalam pelaporan terdapat delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).

"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya.

Sebelumnya, anak berinisial BAD (7) atau akrab dipanggil A yang diduga menjadi korban malapraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat, telah meninggal dunia setelah didiagnosis menderita mati batang otak.

Ayah A, Albert Francis membenarkan anaknya telah meninggal dunia pukul 18.45 WIB, Senin (2/10/2023).

"Benar, anak saya sudah meninggal dunia," katanya saat dikonfirmasi.

Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga artikel terkait DUGAAN MALPRAKTIK DI RUMAH SAKIT BEKASI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin