Menuju konten utama

Polisi Bakal Periksa Ahli Perbankan dan TPPU di Kasus Maybank

Sudah 23 saksi diperiksa dalam kasus dugaan pembobolan Maybank senilai Rp22 miliar.

Polisi Bakal Periksa Ahli Perbankan dan TPPU di Kasus Maybank
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

tirto.id - Penyidik berencana meminta keterangan ahli perbankan dalam perkara pembobolan dana atlet esport Winda D Lunardi alias Winda Earl di Maybank.

"Saat ini penyidik dalam proses pemanggilan ahli perbankan Universitas Trisakti. Kemudian akan memanggil dan memeriksa ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (11/11/2020).

Hingga saat ini polisi telah memeriksa 23 saksi terkait dugaan pembobolan. Baru satu orang ditetapkan tersangka yakni Albert, kepala cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan. Terkait tersangka lain, polisi membuka kemungkinan ada yang terlibat.

Awi menyatakan keterlibatan ayah Winda yaitu Herman Lunardi dalam perkara ini akan dicari tahu.

"Semua itu akan dikorek keterkaitan korban, saksi-saksi. Dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik membuat pertanyaan kepada tersangka," lanjut dia.

Sebelumnya pengacara Maybank, Hotman Paris menduga ayahnya menerima bunga deposita Winda. Dana di Maybank diduga dari ayahnya. Sedangkan Winda membantahnya bahwa orang tuanya tak pernah main mata dengan pelaku.

Dalam perkara ini Albert diduga memindahkan tabungan nasabah ke orang lain. Total dana yang ia alihkan sekitar Rp22 miliar. Polisi telah menyita aset Albert berupa mobil, tanah dan bangunan.

Dia dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Lantas Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS MAYBANK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali