Menuju konten utama

Polisi: Arif Curi Uang RM untuk Beli Koper hingga Biaya Nikah

Arif sempat membeli koper dengan menggunakan uang curian setelah membunuh RM.

Polisi: Arif Curi Uang RM untuk Beli Koper hingga Biaya Nikah
ilustrasi olah TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi menuturkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), pembunuh wanita dalam koper, mencuri uang dari korban RM (50) senilai Rp43 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, menjelaskan, uang tersebut merupakan milik perusahaan yang akan disetorkan korban ke bank.

Ade menuruturkan Arif sempat membeli koper dengan menggunakan uang curian setelah membunuh RM. Tidak hanya itu, pelaku juga meninggalkan mayat RM di dalam kamar hotel.

"Dia beli koper buat simpan mayat juga dari duit yang dibawa korban itu. Korban juga sempat menyewa mobil Avanza Rp500.000," kata Ade, Kamis (2/5/2024) malam.

Ade bahkan membeberkan pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membayar taksi daring saat hendak ke Tangerang. Lalu, sisa uangnya diduga digunakan untuk biaya resepsi pernikahan.

"Kemudian ongkos taksi online Rp1.050.000 dari Bandung ke Tangerang," ucap Ade.

Untuk diketahui, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Arif ditangkap di Palembang. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan yang dilakukan Arif yaitu faktor ekonomi. Pelaku kata Rovan menggunakan uang curian tersebut biaya menikah.

“Diambil duitnya [uang kantor yang mau disetor ke bank] dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah,” ungkap Rovan.

Korban sendiri merupakan seorang kasir dan tersangka adalah auditor. Keduanya merupakan karyawan perusahaan yang sama, namun berbeda cabang.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin