Menuju konten utama

Polisi Amankan 51 Pria Terkait Dugaan Prostitusi LGBT

Dari 51 orang yang diamankan, 7 orang di antaranya adalah warga negara asing.

Polisi Amankan 51 Pria Terkait Dugaan Prostitusi LGBT
Spanduk penolakan LGBT. Antara foto/agus bebeng/foc/16.

tirto.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek T-1 Sauna yang berlokasi di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017) malam. Polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait tempat yang diduga menyediakan jasa prostitusi untuk penyuka sesama jenis (gay) tersebut.

Dari penggerebekan itu, polisi menjaring orang yang diduga pasangan homoseksual dan pengelola T-1 Sauna. "Kita menemukan 51 pengunjung, laki-laki semua," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Polres metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).

Dari 51 orang yang diamankan, kata Argo, 7 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari 4 orang warga negara Cina, 1 orang warga negara Singapura, 1 orang warga negara Thailand, serta 1 orang warga negara Malaysia.

"Pengunjung ini akan kita identifikasi identitas sidik jari dan kita foto. Setelah itu kita akan berikan sanksi setelah itu baru kita pulangkan," kata Argo Yuwono.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar 14 juta rupiah, rekening koran atas nama PT Teritor Alam Sejati, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, satu bandel berkas, 14 nota, 12 handuk, 13 alat perangsang merek Rush, dan kondom.

Pemeriksaan terhadap para saksi pun telah dilakukan. Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya yakni GG (pemilik T-1 Sauna), GCMP (penanggungjawab T-1 Sauna), MAS (petugas kasir), TN (petugas pencatat pengunjung), KN (karyawan), serta PP, MF,dan FI (office boy). Sedangkan satu orang lainnya berinisial HI yang merupakan pemilik T-1 Sauna masih dalam pencarian.

Para tersangka akan dijerat pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undangan-Undang nomor 44 tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP. "Ancaman 6 tahun penjara," tegas Argo Yuwono.

Baca juga artikel terkait LGBT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Iswara N Raditya