tirto.id - Tim Advokasi pembela Said Didu mengatakan penyidik Polres Tangerang Kota melakukan pemanggilan kepada kliennya. Pemanggilan terhadap Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu diduga terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.
Gufroni selaku perwakilan dari Tim Advokasi Said Didu mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan, besok (19/11/2024). Dalam surat panggilan yang tertera, hal itu baru dilakukan pertama kali dan kapasitas Said Didu sebagai saksi.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2," kata Gufroni dalam keterangan resmi, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, Said Didu diproses sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, membenarkan soal pemanggilan Said Didu.
Kasus itu merupakan tindak lanjut saat Said Didu menggunakan speed boat untuk melakukan perjalanan di kawasan lautan seketar PIK 2. Said Didu meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali pembangunan kawasan dalam PSN yang berada di PIK 2, Tangerang, yang membuat banyak masyarakat tergusur.
"Saya ingin titip pesan kepada Presiden Terpilih, Jenderal Prabowo, saya berharap jiwa kerakyatan, jiwa nasionalisme, jiwa keadilan dari Prabowo terbuka, melihat rakyat yang digusur dengan semena-mena dari wilayah mereka, yang mereka hidup sudah sejak negara ada, bumi ada, digusur paksa," tutur Said Didu.
Jutaan rakyat, kata dia, tergusur demi PSN. Bahkan ratusan ribu hektare lahan tambak, sawah, kampung digusur oleh PIK 2.
"Saya paham jiwa Presiden Terpilih memiliki jiwa nasionalime, untuk tinjau kembali proyek seperti ini yang faktanya hanyalah menggusur rakyat," ungkapnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi