Menuju konten utama

Polisi Ajukan Surat Perintah Penangkapan Seungri ke Pengadilan

Surat penangkapan diberikan jika pengadilan memutuskan bahwa ada potensi bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan bukti.

Polisi Ajukan Surat Perintah Penangkapan Seungri ke Pengadilan
Seungri, tengah, anggota dari boy band K-pop populer Big Bang, berbicara pada saat kedatangannya di Kantor Polisi Metropolitan Seoul di Seoul, Korea Selatan, Kamis, 14 Maret 2019. Foto AP / Ahn Young-joon

tirto.id - Pihak kepolisian telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Seungri eks BIGBANG dan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk kepada pengadilan pada Rabu (8/4/2019).

"Tampaknya keduanya bersekongkol untuk tindakan termasuk mediasi pelacuran dan penggelapan," ujar polisi, dan mengatakan beberapa rincian persis tidak dapat diungkapkan karena kasus ini masih dalam penyelidikan, demikian seperti dilansir Soompi.

Surat perintah penahanan praperadilan memungkinkan tersangka ditahan lebih dari 48 jam. Surat penangkapan tersebut diberikan jika pengadilan memutuskan bahwa ada potensi bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan bukti.

Sebelumnya, penyanyi Jung Joon Young, sebagai karakter pusat dari kasus "grup obrolan KakaoTalk", dan Lee Moon Ho, direktur Burning Sun telah ditahan.

Namun kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap Seungri, anggota dari grup obrolan KakaoTalk tersebut dan juga merupakan mantan direktur Burning Sun.

Kasus ini telah bergulir selama 100 hari, sejak berita pertama yang melaporkan tentang kekerasan terhadap Kim Sang Kyo, dan menjadi permulaan dari kasus Burning Sun.

Seungri menunjukkan rasa percaya diri dalam proses penyelidikan dengan meminta penundaan wajib militer serta tes narkoba secara sukarela.

Setelah 17 kali panggilan untuk menyelidiki Seungri, polisi menyatakan, "Kami tidak bisa menemukan dugaan yang cukup untuk meminta surat perintah penangkapan," tetapi, permintaan untuk surat perintah penangkapan tidak bisa ditunda lebih lama lagi, demikian seperti dilansir Sportchosun.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah membeberkan adanya perdagangan prostitusi kepada investor asing dan penggelapan dana Burning Sun yang terpusat pada Seungri.

Mereka juga memperoleh pengakuan dari Yoo In Suk, yang melakukan panggilan jasa prostitusi saat sejumlah investor Jepang mengunjungi Korea Selatan pada bulan Desember 2015 lalu.

Secara khusus, Yoo In Suk mengatur sepuluh gadis untuk menyediakan hiburan seks kepada orang-orang itu dan mentransfer uang dalam jumlah besar kepada rekening broker.

Di samping itu, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Seungri telah membayar 30 juta won untuk biaya hotel bintang 5 bagi para investor tersebut menggunakan kartu kredit perusahaan milik YG Entertainment.

Kemudian, terkait pembayaran dengan kartu kredit bisnis dari YG Entertainment, pihak kepolisian mengatakan Seungri secara pribadi telah menggantinya.

"Baru-baru ini, kami memanggil orang-orang yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut untuk diselidiki. Mereka menjelaskan bahwa setelah membayar dengan kartu perusahaan sebagai deposit, Seungri akan mengembalikan uangnya nanti,” ujar polisi, demikian seperti dilansir Osen.

Sebelumnya, “CEO A” dari Jepang yang diduga terlibat dalam kasus pemberian layanan prostitusi saat pesta Natal pada 2015 lalu telah menyangkal semua tuduhan tersebut.

“Saya menghadiri pesta Natal bersama istri saya. Kecurigaan yang dilaporkan tidak benar,” ujar CEO tersebut, seperti dilansir Channel A.

Sebagai kepala perusahaan konstruksi Jepang, “CEO A” yang berinvestasi dalam waralaba ramen di Jepang, milik Seungri, menjelaskan hubungan pribadinya dengan Seungri selain hubungan bisnis.

"Seungri adalah adik laki-laki yang saya banggakan dan juga seorang teman," lanjutnya.

Diketahui bahwa pihak kepolisian berniat mengumumkan hasil penyelidikan akhir setelah meminta surat perintah penangkapan untuk Seungri.

Sementara, enam orang polisi yang dikabarkan memiliki koneksi dengan Burning Sun, termasuk berhubungan dengan direktur Lee Moon Ho telah dihukum.

Baca juga artikel terkait KASUS BURNING SUN atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Ibnu Azis