tirto.id - Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan asesmen rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) atas Chandrika Chika dan lima orang lainnya. Keenamnya ditetapkan tersangka atas penggunaan ganja cair di sebuah kamar hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugerah, menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, keenam tersangka masuk dalam kategori pecandu. Sebab itu, diajukan asesmen kepada BNN untuk dinilai apakah laik dilakukan rehabilitasi.
"Jadi selanjutnya karena sudah ada permohonan paketan dengan permohonan rehabilitasi, jadi kita juga sudah bersurat ke BNN untuk assesment di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," kata Reska, Kamis (25/4/2024).
Reska menjelaskan pihak keluarga sebelumnya juga mengajukan untuk diajukan rehabilitasi.
"Asesmen dulu, untuk hasil nanti kita akan bicara lagi," tutur Reska.
Untuk diketahui sebelumnya, Chandrika Chika ditangkap bersama perempuan berinisial AT (24) dan MJ (22), serta laki-laki berinisial AMO (22) BB (25), dan AJ (27). Keenam orang tersebut merupakan satu kelompok pergaulan.
Usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, Rezka membeberkan Chandrika Chika dan kelima temannya menggunakan ganja cair sebagai liquid rokok elektrik. Penggunaan cairannya pun dilakukan secara bergantian.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di tkp itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC. Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," tutur Rezka, Selasa (24/4/2024).
Cairan tersebut merupakan milik tersangka AT. Tersangka mengaku mendapatkannya dari oleh-oleh seseorang berinisial R.
Rezka memastikan, pihaknya sampai saat ini tengah menelusuri sosok R yang dimaksud sebagai pemberi liquid ganja cair itu.
"Untuk inisial R tadi yang saya sampaikan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun baik ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ungkap Rezka.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin