tirto.id -
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (16/7/2018).
Argo menegaskan, pungli diberlakukan pada pengendara mobil, sedang hukuman push-up diberikan pada pengendara motor yang ingin memasuki JLNT Kasablanka.
"Dia [Joseph] pernah menyuruh push-up terhadap pelanggar sepeda motor yang mencoba naik ke jembatan (JLNT) Casablanca," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Saat ini, Joseph sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dijadikan tersangka dan ditahan atas kejahatan penipuan. Pada saat ia ditangkap Minggu (17/7/2018), ia tetap tenang dan mengaku sebagai anak perwira polisi.
"Iya, sekarang sudah ditahan," kata Argo lagi.
Aksi dari Joseph tidak ketahuan sejak Kamis (12/7/2018) hingga Minggu. Dari tiga hari beraksi, ia berhasil mengantongi Rp520 ribu. Padahal, baju yang digunakan Joseph berbeda dari polisi Ditlantas Polda Metro. Warna kemejanya hitam, dan tidak ada logo Ditlantas di lengannya. Namun, sebagian orang tetap tertipu.
“Apabila tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut, setiap mobil yang diberhentikan olehnya dimintai uang sejumlah Rp50 ribu,” katanya.
Joseph melakukan aksinya sekitar sore hari mulai pukul 17.00 WIB sampai 18.00 WIB. Atribut Polri yang dikenakannya didapat dari berbagai toko. Mulai dari baju, rompi, hingga atribut kepangkatan ia peroleh dari Pasar Senen. Sedangkan untuk alat komunikasi handy-talkie ia peroleh dari teman ibunya yang bekerja di PT Freeport Indonesia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri