tirto.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau mengusut dugaan Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor Polda Riau, yang membongkar aksi atasannya meminta mencarikan uang hingga Rp650 juta.
"Bidpropam Polda Riau saat ini masih mendalami persoalan tersebut lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, ketika dihubungi Tirto, Selasa (6/6/2023).
Kasus ini bermula dari curhat Bripka Andry pada akun Facebook-nya. Ia dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru. Surat Perintah Mutasi bertanggal 3 Mei 2023 terbit, lima hari berikutnya ia menghadap kepada jajaran batalion baru.
Bripka Andry juga membeberkan bahwa sejak Oktober 2021, Kompol Petrus Hottiner Simamora selaku Komandan Batalyon (Danyon), meminta bantuannya untuk mencari dana dari luar kantor. Dia mengaku menjalankan perintah itu dan berkoordinasi dengan rekan-rekannya.
"Sampai Februari 2023, saya sudah mengirimkan sejumlah 650 juta ke rekening pribadi Danyon," tulis Bripka Andry.
Meski telah menuruti perintah atasannya, Bripka Andry tetap dimutasi sehingga membuat dia melakukan protes di media sosialnya.
Hingga saat ini Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan menyatakan pihaknya telah memeriksa delapan saksi perkara duit setoran ini. Termasuk meminta keterangan Bripka Andry soal setoran, masalah disiplin, kabur dinas dan desersi.
"Dia desersi juga. Kemudian, sampai saat ini belum ada [masuk dinas]. Itu mutasi rutin yang dilaksanakan tiap per setengah tahun. Bukan hanya dia, tapi ada 38 personel yang dimutasi," ujar Johanes.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto