Menuju konten utama

Polda Metro Segera Rampungkan Berkas Perkara Pencemar Nama Baik BTP

Penyidik Polda Metro Jaya menyusun berkas perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama, usai menangkap dua terduga pelaku.

Polda Metro Segera Rampungkan Berkas Perkara Pencemar Nama Baik BTP
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (kanan) didampingi Dirut Nicke Widyawati (kiri) dan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman (kedua kiri) memberikan keterangan usai menemui Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya mulai menyusun berkas perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama, usai menangkap dua terduga pelaku yakni KS (67) dan EJ (47).

"Kami melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

KS ditangkap di Bali pada 29 Juli, sedangkan EJ di Medan, sehari berikutnya. Mereka berbuat via akun Instagram.

Penyidik telah memeriksa saksi ahli dan pidana dalam kasus ini. KS mengunggah foto istri BTP, Puput Nastiti Devi dan anaknya, dengan menyertakan foto binatang dalam akun @ito.kurnia. EJ mengunggah foto BTP beserta anak dan istrinya dan menulis makian di akun @an7a_s679. Kini mereka resmi jadi tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mereka terancam hukuman empat tahun kurungan. Meski KS meminta kepada polisi dan kuasa hukum BTP untuk merampungkan perkara dengan mediasi karena mengidap penyakit dan termasuk lansia, BTP tak mau.

"Sampai kini proses (hukum) masih berjalan, pelapor belum menyatakan untuk memaafkan tersangka atau mencabut laporan," jelas Yusri.

Baca juga artikel terkait BASUKI_BTP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat