Menuju konten utama
Kejahatan Seksual

Polda Metro Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Sadis EP

Polda Metro Jaya akan periksa kejiwaan tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap gadis berusia 18 tahun berinisial EP di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten.

Polda Metro Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Sadis EP
Ilustrasi pemerkosaan trauma. Foto/Shutterstock

tirto.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan memeriksa kejiwaan tiga orang tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berusia 18 tahun berinisial EP.

Menurut Awi, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. “Info dari penyidik pagi (Senin) ini,” kata Awi, di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Awi menuturkan penyidik kepolisian berupaya mengetahui kondisi kejiwaan ketiga tersangka RAL alias A (16), RA (24) dan IH (24).

Sebelumnya, tersangka RAL, RA dan IH terlibat pembunuhan EP di kamar kontrakan Kosambi Kecamatan Teluknaga Tangerang Banten, Jumat (13/5/2016). Warga menemukan jasad EP dengan kondisi mengenaskan karena terdapat kayu gagang cangkul yang menancap pada kemaluannya.

RAL mengaku membunuh EP lantaran sakit hati ditolak berhubungan intim, sedangkan tersangka RA kerap dihina dan IH tidak diterima berhubungan asmara dengan korban.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 339 KUHP tentang penganiayaan berat dan / atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (ANT)

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz