Menuju konten utama

Polda Metro Masih Bungkam Soal Penyelidikan Buku Merah

“Nanti kalau semua sudah selesai nanti saya jelasin,” kata Argo.

Polda Metro Masih Bungkam Soal Penyelidikan Buku Merah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Polda Metro Jaya sudah menerima buku catatan keuangan atau “buku merah” kasus terpidana suap impor daging sapi pengusaha Basuki Hariman yang disita dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Buku catatan itu disita dari KPK berdasarkan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Polda Metro Jaya masih bungkam saat ditanya hasil perkembangan dari penyelidikan buku tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan bahwa saat ini penyidik tengah bekerja untuk itu. Dia hanya mau membeberkan kasus tersebut apabila penyelidikan sudah selesai.

“Nanti kalau semua sudah selesai nanti saya jelasin,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/11/2018). “Masih dalam tahap penyelidikan.”

Buku merah tersebut memuat informasi penting berupa adanya dugaan aliran dana dari Basuki Hariman ke sejumlah pejabat negara, salah satunya Kapolri Tito Karnavian saat masih menjadi Kapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, dua penyidik dari kepolisian yang diperbantukan ke KPK diduga telah merobek halaman dalam buku tersebut. Halaman yang dirobek tersebut diduga memuat nama Tito Karnavian sebagai penerima uang dari Basuki Hariman. Namun, dugaan aliran dana ke Tito sudah dibantah oleh polisi.

“Berdasarkan pengakuan Basuki, ia menyatakan bahwa hal yang ia catat dalam buku itu adalah untuk kepentingan dirinya. Tidak ada urusan terkait penyerahan kepada [pejabat-pejabat] sesuai buku catatan,” kata Direktur Tindak Kriminal Umum Kombes Adi Deriyan, Rabu (10/10/2018).

Kedua penyidik itu sampai sekarang belum terbukti bersalah atau tidak. KPK sendiri tidak bisa membuktikan itu. Kasus yang melibatkan penyidik AKBP Roland dan Kompol Harun ke Polda Metro Jaya kini ditangani Polda Metro Jaya.

Mereka berdua dianggap terlibat atas dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Baca juga artikel terkait KASUS BUKU MERAH atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto