Menuju konten utama

Polda Metro Keluarkan Maklumat Demo 4 November

Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat terkait aksi demonstrasi menolak penistaan agama pada 4 November mendatang. Maklumat diberlakukan bagi koordinator atau penanggung jawab dan peserta pengunjuk rasa.

Polda Metro Keluarkan Maklumat Demo 4 November
Awi Setiyono. Antara Foto/Reno Esnir.

tirto.id - Maklumat terkait aksi unjuk rasa menolak penistaan agama yang akan dilakukan pada 4 November mendatang, dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya bagi petugas pengamanan dan pendemo. Pasalnya, menurut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, setiap aparatur pemerintah khususnya polri wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia.

“Anggota Polri harus menghargai asas legalitas, prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan bagi masyarakat,” tegas Iriawan di Jakarta pada Selasa (1/11/2016)

Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat yang tertuang melalui Surat Nomor : MAK/03/X/2016 tertanggal 1 November 2016. Sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (2/11/2016), Iriawan juga menyebutkan maklumat diberlakukan bagi koordinator atau penanggung jawab dan peserta pengunjuk rasa.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan seluruh peserta unjuk rasa wajib menghormati hak orang lain, aturan moral yang diakui umum, menaati perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Polisi jenderal bintang dua itu juga melarang pengunjuk rasa membawa, memiliki senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam dan senjata pemukul. Peserta demo juga dilarang menghasut maupun memprovokasi berupa lisan atau tulisan yang melanggar aturan hukum.

Hal lainnya yang tidak diperbolehkan bagi pendemo yakni menyampaikan maupun meneruskan informasi bersifat menghina, menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, rasa dan antar golongan (SARA) melalui media elektronik maupun media sosial.

Terakhir, pendemo dilarang melawan maupun menggagalkan tugas aparat keamanan saat menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa. “Polisi akan menindak tegas pendemo yang melanggar hukum dengan jeratan Pasal 218 KUHP tentang melawan aparat saat mengamankan aksi,” demikian tutur Iriawan.

Terkait aksi demonstrasi 4 November mendatang ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono sebelumnya, Senin (31/10/2016), telah mengatakan aparat Polda Metro Jaya akan mengamankan aksi unjukrasa dari organisasi keagamaan itu secara profesional dan proposional.

“Sejauh ini, Polda Metro Jaya juga menyusun sistem dan jumlah kekuatan personil yang akan mengawal aksi demontrasi tersebut,” ujar Awi.

Pada kesempatan itu, Awi mengimbau massa pengunjuk rasa tidak termakan isi provokasi sehingga aksi menyampaikan pendapat di muka umum berlangsung tanpa gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan juga menegaskan tidak ada perintah tembak di tempat terhadap pendemo.Bahkan anggota kepolisian tidak diperbolehkan membawa senjata dengan peluru tajam saat mengamankan aksi demo.

Baca juga artikel terkait DEMO 4 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari