tirto.id - Polda Metro Jaya kembali menetapkan lima orang tersangka lantaran dinilai anarkistis saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Kini, jumlah tersangka bertambah menjadi 43 orang.
"Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkistis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Kamis (4/9/2025).
Perwira menengah Polri itu mengatakan dari 43 tersangka, satu di antaranya anak di bawah umur. "42 dewasa dan satu adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun," ucap Ade Ary.
Selain itu, satu tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ade Ary berkata beberapa tersangka sudah ditahan. Namun, untuk tersangka anak tak ditahan. Sementara dua tersangka wajib lapor.
"38 ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan oleh Direktorat Siber. Kemudian, 2 tersangka diminta untuk wajib lapor, dan 1 anak tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Ade Ary menuturkan pihaknya telah menangkap 1.240 orang dari eskalasi aksi unjuk rasa yang berujung ricuh itu. Dia memerinci dari 1.240 orang yang ditangkap terdiri atas 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.
"Jadi, mayoritas adalah anak-anak. Kami telah menjelaskan bahwa pada saat itu di lokasi sekitar DPR-MPR RI, pukul 08.30 pagi, hari kedua operasi pengamanan," tutur Ade Ary.
Dia menuding para pedemo yang datang ke DPR tersebut tak memiliki tujuan jelas dan hanya mengikuti hasutan dari media sosial.
"Tujuan mereka adalah untuk ingin ikut melakukan kegiatan di depan DPR-MPR RI karena hasutan dari medsos dan sebagian diajak oleh teman-teman mereka yang sedang mengikuti hasutan tersebut," pungkas Ade Ary.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































