Menuju konten utama

Dinilai Anarkistis saat Demo, 38 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkistis saat demonstrasi pekan lalu.

Dinilai Anarkistis saat Demo, 38 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Pengunjuk rasa melakukan aksi di bawah Jembatan Semanggi, Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkistis saat demonstrasi pekan lalu. Puluhan orang itu kini telah ditahan.

“Sampai dengan hari ini, kami telah menahan terhadap 38 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Menurut Ade Ary, puluhan orang itu ditetapkan tersangka karena melakukan beberapa kegiatan anarkistis, seperti melempar bom molotov, batu, dan memukul sebagai upaya melawan petugas. Mereka juga menghalang-halangi petugas dan melawan perintah aparat yang sedang melaksanakan pengamanan.

Ade Ary menerangkan dalam aksi anarkis beberapa hari lalu juga terjadi perusakan terhadap kantor kepolisian dan kendaraan. Akibatnya, sejumlah motor mobil dinas kementerian maupun aparatur sipil negara (ASN) dirusak dan dibakar.

“Kemudian yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkistis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan,” tutur Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan dari bukti yang didapat tim penyidik, tersangka melakukan pembakaran halte bus Transjakarta hingga sebuah bangunan mal di jalan Sudirman. Oleh karena itu, para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Direktorat Reskrimum polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak turut dipakai penyidik.

“Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman, mengembangkan kasus ini. Apabila ada perkembangan terhadap penyidikan kasus ini, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Ade.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama