tirto.id - Polda Metro Jaya tidak mengizinkan aksi pengerahan massa turun ke jalan atau "long march" pada 11 Februari 2017. Akan tetapi, apabila Forum Umat Islam (FUI) tetap menggelar agenda pengerahan massa tersebut, Polda Metro Jaya sudah memiliki strategi untuk menangani aksi “112” itu.
"Kita punya cara sendiri, kita akan komunikasikan dan yang terpenting (aksi) tanggal 11 Februari kita tidak mengizinkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, (8/2/2017) seperti dilansir dari Antara.
Argo mengungkapkan, Polda Metro Jaya hanya akan memberikan izin Shalat Subuh berjamaah bagi elemen masyarakat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat pada 11-12 Februari.
Terkait dengan larangan aksi, Argo menerangkan pihaknya melarang aksi "112" itu lantaran berpotensi mengganggu kamtibmas saat mendekati masa tenang dan pemilihan Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar secara serentak pada 15 Februari 2017.
Argo menuturkan petugas kepolisian memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum termasuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
Hal itu sesuai Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 maka petugas dapat membubarkan aksi itu.
Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, TNI dan Pemerintah Provinsi DKI terkait larangan aksi "112".
FUI mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi "112" ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2) namun pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin karena pertimbangan potensi gangguan kamtibmas menjelang Pilkada DKI yang akan digelar secara serentak pada 15 Februari 2017.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh