Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Membantah Tangkap Empat Aktivis IMM

Polda Metro Jaya membantah kabar telah menangkap sejumlah aktivis IMM bersamaan dengan penangkapan Sekjend FUI Muhammad Al-Khaththath.

Polda Metro Jaya Membantah Tangkap Empat Aktivis IMM
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3/2017). Ahmad Michdan mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan penanggung jawab Aksi "313" Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar, setelah sebelumnya ditangkap bersama beberapa mahasiswa di sejumlah lokasi berbeda pada Jum'at (31/3/2017) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Polda Metro Jaya membantah informasi mengenai adanya penangkapan empat aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebelum pelaksanaan aksi Demo 313.

"Tidak ada penangkapan itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, pada Sabtu (1/4/2017) seperti dilansir Antara.

Argo mengimbuhkan Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi kepada masyarakat bila petugas kepolisian melakukan tindakan hukum.

Sejauh ini Argo mengungkapkan anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat dinihari, 31 Maret 2017 lalu.

Kelima orang itu yakni Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Argo menjelaskan petugas sempat mengamankan sopir Al Khaththath namun dilepaskan karena tidak terkait dengan aksi upaya makar.

Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Argo juga menyatakan Polda Metro Jaya secara resmi menahan Al Khaththath dan keempat tersangka lainnya yang ditangkap jelang aksi 313. Mereka ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Ya, dilakukan penahanan," ujar Argo saat dihubungi Tirto, pada Sabtu (1/4/2017).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi bahwa penangkapan Muhammad Al Khaththath tidak ada kaitannya dengan Aksi 313.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom