tirto.id - Polisi akan mengantisipasi masyarakat yang mengadakan sahur on the road atau sahur keliling pada Ramadan yang dimulai pekan depan.
"Ada beberapa jalan nanti kami siapkan pengamanan, termasuk jalanan mulai dari Bundaran Senayan sampai dengan Harmoni. Kami lakukan sterilisasi dari jam 23.00-05.00," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat (9/4/2021).
Polisi akan berpatroli bersama TNI dan pihak Pemprov DKI Jakarta. Jika masyarakat berkerumun dan tak menaati larangan, maka polisi akan bertindak.
"Kami bubarkan setiap ada kerumunan secara persuasif dan humanis. Kalau tetap tidak bisa, kami bubarkan secara tegas," sambung dia.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Surat itu bertanggal 5 April. Salah satu hal yang diatur perihal sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Perihal buka puasa bersama, boleh dilaksanakan asalkan jumlah kehadiran hanya 50 persen dari kapasitas ruangan guna menghindari penyebaran virus. Begitu juga dengan salat jemaah yang dilangsungkan di masjid atau musala. Jemaah wajib menaati protokol kesehatan.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," terang Yaqut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali