tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap, hingga hari ini penindakan terhadap kasus judi online periode 2020 telah mencapai 23 perkara. Dalam penindakan judi online memang masih ada kendala yang ditemui oleh penyidik, salah satunya penangkapan bandar.
“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus. Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (14/6/2024).
Ade membeberkan, sejumlah perkara yang telah ditangani menjadikan pengejaran bandar ke dalam pekerjaan rumah (PR) hingga hari ini. Sebab, bandar-bandar itu kerap melarikan diri dari ke luar negeri.
“Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” tutur dia.
Ia menjelaskan, dalam penindakan kasus judol, penyidik selalu bekerja sama dengan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, telah dilakukan kampanye secara masif tentang bahaya judol.
“Dengan PPATK melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,” ujar dia.
Penindakan judol belakangan juga semakin menjadi atensi dari pemerintah hingga akhirnya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Surat Keputusan pembentukkan Satgas Judi Online telah selesai secara administrasi dan hanya tinggal menunggu Presiden Joko Widodo menandatanganinya. Budi menyebut Satgas Judi Online akan dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Ketuanya Pak Menkopolhukam dan wakilnya Pak Menko PMK, saya Ketua Harian Bidang Pencegahan, Pak Kapolri menjadi Ketua Bidang Penegakkan Hukum," kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024).
Budi membantah jika Satgas Judi Online tersebut menggantung lama tanpa kepastian. Ada sejumlah aturan prosedural yang harus dilakukan, seperti penandatanganan dokumen oleh menteri-menteri terkait.
"Ini prosedurnya semua menteri paraf, nggak lama cepet kok," kata Budi Arie.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang