tirto.id - Penyidik Polda Maluku resmi menetapkan dua pria berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN sebagai tersangka dalam kasus penusukan Ketua DPC Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Maluku dan terancam hukuman maksimal pidana mati setelah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengatakan penetapan tersangka dipastikan telah melalui proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” kata Rositah dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Penahanan tersangka pun telah dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Maluku. Penetapan tersangka ini juga telah dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.
"Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ungkap dia.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun Jo Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penerapan pasal berlapis ini, kata Rositah, untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.
Dia pun memastikan bahwa situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap dalam kondisi aman dan kondusif selama proses penanganan berlangsung. Langkah preventif, kata Rositah, terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri,” ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































