tirto.id - Polda Lampung akhirnya menahan pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur terkait perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dititipkan di UPT P2TP2A setempat. Penahanan sudah dilakukan pihak kepolisian sejak Sabtu 10 Juli 2020 pekan lalu.
"Belum sampai sepekan, akhirnya Polda Lampung telah menahan pelaku. Penahanan dimulai sejak Sabtu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (13/7/2020) dilansir dari Antara.
Pandra mengatakan tersangka pelaku pemerkosaan kooperatif sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut. Polda Lampung sendiri telah menetapkan pegawai UPT P2TP2A itu sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (7/10/2020) lalu. Delapan saksi termasuk saksi korban telah diperiksa.
Pandra menambahkan untuk pelaku akan dikenakan pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun.
"Ancaman paling berat, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman mati," katanya.
Seorang anak perempuan berinisial NV, 13 tahun diketahui diduga mengalami pelecehan seksual oleh DA, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, lembaga yang ironisnya didirikan untuk "melindungi perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan."
NV adalah korban pemerkosaan sebelum dititipkan ke P2TP2A Lampung. Ayahnya, Sugiyanto, 50 tahun, menitipkan korban ke 'rumah aman' ini dengan harapan agar anaknya mendapat pendampingan dan terutama perlindungan. Sayangnya, bukannya melindungi, DA malah memerkosa dan bahkan 'menjual' NV ke orang lain. NV terakhir kali diperkosa pada 28 Juni 2020.