Menuju konten utama

Pelaku Pelecehan Seksual di Lampung jadi Tersangka

DA, pelaku pelecehan seksual terhadap seorang bocah di Lampung, resmi jadi tersangka.

Pelaku Pelecehan Seksual di Lampung jadi Tersangka
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - DA, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap NV, bocah 13 tahun, resmi jadi tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan kemarin (7/7/2020) malam. Delapan saksi termasuk saksi korban telah diperiksa. Pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Hasil gelar perkara, Terlapor memenuhi unsur dan bukti (sebagai tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (8/7/2020).

DA adalah ASN bekerja sebagai Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung, lembaga yang didirikan untuk "melindungi perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan." Korban dititipkan ayahnya ke lembaga tersebut untuk didampingi setelah sebelumnya juga mengalami pemerkosaan.

Penyidik akan memanggil DA guna pemeriksaan lanjutan. "Kami akan panggil (pelaku) terlebih dahulu, kami harap ada kerja sama yang baik dari pihak keluarga maupun Terlapor (DA)," imbuh dia.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Chandra Muliawan bilang korban mengaku pernah diancam oleh pelaku. Ancaman terakhir dan paling 'keras' dilontarkan pada 28 Juni lalu.

"Waktu pelaku bermalam di rumah korban, ia mengancam 'jangan berisik, jangan mengadu'. Nanti kamu saya bunuh, saya cincang-cincang, keluarga kamu saya santet semua," imbuh Muliawan menirukan korban.

Itu yang membuat jiwa korban terguncang meski akhirnya berani melaporkan dan kasus ini terbongkar.

NV juga 'dijual' DA. NV mendapat upah Rp200 ribu dan pelaku mengantongi Rp500 ribu dari hasil itu. Muliawan mengatakan korban tidak ingat betul berapa kali ia ditawarkan ke orang lain. Ia menegaskan tindakan tersebut "bisa disebut sebagai tindak pidana perdagangan orang."

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino