tirto.id - Polda Lampung menggelar perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan DA terhadap anak berinisial NV. Pelaku mengaku sebagai Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
"Polisi gelar perkara terhadap dugaan pemerkosaan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7/7/2020) malam, sebagaimana diberitakan Antara.
Sejak kemarin pagi, korban telah diperiksa oleh penyidik. "Rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan itu berkelanjutan dengan tujuan agar suatu perkara jelas dan berkas perkara segera dilimpahkan dan disidangkan," ucap Pandra.
Polisi membutuhkan waktu untuk penyidikan perkara. Bantuan teknis kepolisian tidak luput mendukung penyidikan, seperti dari Biddokes untuk memeriksa keadaan fisik dan psikis korban.
"Setelah penyidikan maka akan kami tentukan tersangka. Hal ini juga agar masyarakat mengetahui bahwa jangan bermain-main dengan anak di bawah umur," imbuh Pandra.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengutuk pelaku. Ia semakin kesal karena itu terjadi di lembaga yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat. "Peristiwa Kepala P2TP2A menodai peran pemerintah pusat dalam perlindungan anak yang terdepan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Kasus ini adalah bukti betapa tidak ketatnya pemerintah pusat menyeleksi pimpinan lembaga, seleksi asal-asalan yang "menempatkan predator di tempat berlindung anak."
Jasra mendesak Kementerian PAN-RB untuk mengkaji kembali dan membuat protokol ketat penyeleksian. Ini penting karena akan ada jabatan ASN pelindung anak di rumah aman atau balai. "Dicek [lagi] apakah masih ada yang bolong."
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri