tirto.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan, tidak ada permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka. Pengajuan SKCK bisa dilakukan secara daring dan dari mana saja.
"Hingga hari ini, tidak ada permohonan SKCK yang disampaikan atas nama tersebut," kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Satake Bayu Setianto dikutip Antara, Sabtu (21/10/2023).
Dengan demikian, dia menegaskan tidak ada penerbitan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Pengambilan dokumen SKCK, lanjut Satake, bisa dilakukan oleh perwakilan yang ditunjuk. Permohonan SKCK di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah juga dilakukan oleh para calon legislator yang akan mendaftar menjadi anggota DPRD provinsi atau DPR.
Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut menyatakan siap menindaklanjuti surat keputusan (SK) rekomendasi Partai Golkar sebagai bakal cawapres yang diserahkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Jakarta.
"Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Golkar. Saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas siang hari ini, untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, kami tindak lanjut bersama Bapak Prabowo," kata Gibran di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/2023).
Editor: Anggun P Situmorang