tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan pemberian izin usaha di sektor Sumber Daya Alam (SDA) dibatasi hanya diberikan untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebaliknya, pemerintah tidak akan memperpanjang kontrak investasi bagi perusahaan SDA swasta yang sudah jatuh tempo.
“Saya usulkan, Pak, kalau gitu jangan kita ambil alih, tapi yang jatuh tempo nggak usah diperpanjang, dan yang baru hanya dikeluarkan ke institusi pemerintah saja. Jadi, itu yang sedang dan akan dilakukan,” bebernya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Kajian ini dilakukan menyusul kontraksi yang terjadi pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tumbuh negatif 19,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) per 31 Januari 2026. Adapun kontraksi ini terjadi karena tidak berulangnya penerimaan dividen perbankan sebesar Rp10 triliun dan moderasi harga sejumlah komoditas.
Purbaya mengaku, kajian ini didasarkan dari usulannya untuk meningkatkan PNBP, khususnya dari sektor SDA. Namun, usulan ini merupakan rencana yang paling minimum dari pemerintah. Tidak hanya untuk mengerek pendapatan negara, namun juga agar tidak melanggar ketentuan investasi yang sudah berlaku secara global.
“Tapi, langkah yang minim, yang bisa kita kerjakan apa,” lanjutnya.
Menurut Purbaya, sebelumnya ada yang mengusulkan untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan SDA yang tidak menyetor PNBP kepada negara. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 yang terdiri dari empat ayat yang mengatur landasan perekonomian Indonesia berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Di dalamnya termaktub, cabang produksi penting serta kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, lantas menjadi acuan dari usulan ini.
“Kalau dengar langkah ekstrem dari sana, lebih ngeri lagi. Ada sempat diskusi untuk mengambil alih semua itu dengan mengandalkan Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 itu,” kata dia, tanpa mengungkap siapa pihak yang mengusulkan rencana ini.
Namun, usulan ini dinilai akan melanggar praktik bisnis di dunia. Sehingga, pada akhirnya Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tidak ramah pada investor (investor friendly) dan menimbulkan gejolak seperti yang terjadi pertengahan tahun kemarin.
“Tapi, dengan memandang kaedah global dalam berinvestasi. Jadi, kita tidak akan pernah melanggar perjanjian investasi yang sudah ditandatangani Undang-Undang,” tutup Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id




































