Menuju konten utama

PN Surabaya Larang Media Siaran Langsung Sidang Kasus Kanjuruhan

PN Surabaya memperbolehkan jurnalis meliput di lokasi persidangan, tetapi tidak boleh melakukan siaran langsung atau live streaming.

PN Surabaya Larang Media Siaran Langsung Sidang Kasus Kanjuruhan
Warga berada di halaman gedung Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang media massa menyiarkan secara langsung persidangan lima tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Majelis hakim PN Surabaya akan menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Senin, 16 Januari 2023, pukul 10.00 WIB.

“Itu permintaan majelis [hakim],” kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno ketika dihubungi reporter Tirto, Jumat (13/1/2023).

PN Surabaya memperbolehkan jurnalis meliput di lokasi persidangan, tetapi tidak boleh melakukan siaran langsung atau live streaming.

Larangan siaran langsung bagi media massa ini pernah diterapkan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.

Selain larangan siaran langsung, pengadilan juga membatasi orang yang masuk ke ruang sidang.

“Untuk mekanisme memang ada pembatasan, baik dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas. Tidak semua boleh masuk,” kata Suparno.

Pada Desember 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan.

Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, petugas keamanan Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedangkan dokumen punya tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jawa Timur. Jaksa beralasan berkar perkara Akhmad Hadian Lukita belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sementara itu pada 5 Januari 2023, perwakilan Aremania dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Salah satu keinginan mereka yakni penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait tragedi Kanjuruhan oleh Presiden Joko Widodo.

Mereka mendorong pemerintah memperbolehkan penyidik eksternal selain Polri dalam penanganan kasus Kanjuruhan.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat menduga Polri tidak independen karena menetapkan status tersangka dengan pasal yang tidak sesuai fakta.

"Bayangkan 135 nyawa hanya didapat dengan (Pasal) 359 (KUHP) karena kealpaan menyebabkan orang mati. Maka kami mohon kepada Pak Moeldoko, kepada Presiden Jokowi tolonglah terbitkan Perppu penyidik independen di luar Polri. Karena Polri tidak objektif, dia banyak kepentingan," kata Imam.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, terjadi pada 1 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang tewas dalam kejadian nahas tersebut.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan