Menuju konten utama

PN Sleman Sebut Mahfud MD Telah Ajukan Surat Keterangan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ali Sobirin mengatakan, warga Sleman atas nama Profesor Mahfud MD telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.

 PN Sleman Sebut Mahfud MD Telah Ajukan Surat Keterangan
Ilustrasi. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (31/5/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Mahfud MD telah mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, untuk keperluan pencalonan sebagai pejabat negara. Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ali Sobirin.

"Warga Sleman atas nama Profesor Mahfud MD telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Pengajuan dilakukan pada Rabu 8 Agustus 2018," kata Ali Sobirin, di Sleman, Kamis (9/8/2018).

Menurut dia, atas pengajuan permohonan tersebut, PN Sleman kemudian menerbitkan surat sesuai dengan permohonan yakni keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

"PN Sleman telah menerbitkan surat keterangan bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn," katanya.

Ia mengatakan, dalam surat tersebut menerangkan bahwa Mahfud MD berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Setelah ada permohonan, kemudian dilakukan dicek di register perkara pidana, pemohon bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana," katanya.

Ali Sobirin mengatakan, surat keterangan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Sleman Erma Suharti.

Ia mengatakan, alasan pemohon mengajukan surat tersebut karena akan dipakai untuk syarat mendaftar sebagai calon pejabat negara.

"Surat keterangan tersebut diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," katanya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo