Menuju konten utama

PN Jaksel Periksa 11 Saksi untuk Kuat Ma'ruf hingga Eliezer

Anak buah Ferdy Sambo di Provos Polri, Kombes Susanto mengaku sakit sehingga tak bisa hadir di persidangan. Susanto sedianya akan diperiksa sebagai saksi.

PN Jaksel Periksa 11 Saksi untuk Kuat Ma'ruf hingga Eliezer
Sejumlah saksi bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Senin (21/11/2022). Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Jaksa penuntut umum menghadirkan 11 saksi yang terdiri dari 9 orang anggota Polri dan 2 karyawan swasta.

Mereka antara lain Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit; Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samual; Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan; dan Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo.

Kemudian Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti; Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata; Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern; Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendi; Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana; dua karyawan swasta atas nama Anita Amalia dan Raditya Adyaksa.

Sementara itu, Kabag Gakkum Provos Bid Propam Polri, Kombes Susanto Haris tidak hadir. "Saksi Susanto beliau mengirim keterangan sakit, jadi kami akan menjadwalkan ulang," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky