tirto.id - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menyatakan mendukung rancangan undang-undang mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah. RUU ini dinilai mengancam kebebasan beragama di Israel oleh lembaga pemantau.
Media Israel melaporkan rancangan undang-undang itu akan menghentikan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan.
"Saya tidak bisa menghitung berapa kali, jumlahnya terlalu banyak, warga mengadu ke saya dari berbagai lapisan masyarakat Israel, dari semua agama, dengan keluhan tentang suara bising dan penderitaan mereka akibat kebisingan berlebihan dari sistem suara publik rumah-rumah ibadah," kata Netanyahu di awal rapat kabinet, Minggu (13/11).
Rancangan undang-undang itu berlaku bagi semua rumah ibadah, tapi tampaknya khusus ditargetkan ke masjid-masjid, demikian Antara.
Sekitar 17,5 persen penduduk Israel merupakan warga Arab, sebagian besar Muslim, dan mereka menuduh mayoritas Yahudi amat mendiskriminasi mereka.
Yerusalem Timur juga sebagian besar dihuni warga Arab Palestina dan kumandang azan muazin dari pengeras suara masjid bisa didengar di seluruh kota.
Institut Demokrasi Israel, sebuah lembaga pemikir non-partisan, menentang pengesahan rancangan undang-undang tersebut menurut warta kantor berita AFP.
Pada Minggu, seorang pejabat institut menuding politikus sayap kanan Israel memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan politik dengan kedok meningkatkan kualitas hidup warga.
Nasreen Hadad Haj-Yahya menulis di surat kabar Israel Maariv bahwa "tujuan sejati" dari rancangan undang-undang itu "bukan mencegah suara bising, melainkan menciptakan suara yang menyakiti hati seluruh masyarakat dan upaya untuk membangun kesadaran antara warga Yahudi dan Arab."