tirto.id - Terdakwa perkara perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri) membacakan nota pembelaannya (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Saya tidak akan berhenti mencintai sepakbola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa segala tuduhan, sangkaan, dan stigma buruk terhadap saya adalah tidak benar," kata mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut saat membacakan pledoinya.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan manajer Pelita Jaya itu dituntut dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Jokdri terbukti melanggar satu dari tiga dakwaan, yakni Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meskipun demikian, Jokdri merasa dirinya tidak bersalah. Oleh karena itu, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia tersebut menyampaikan harapan agar Majelis Hakim memberinya "keadilan."
"Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu. Dan saya sangat berharap yang mulia Majelis Hakim membukakan pintu keadilan," ujar Jokdri.
Sidang Jokdri dipimpin oleh Ketua Tim Majelis Hakim Kartim Haeruddin. Kartim didampingi 2 hakim anggota, yakni Aris Bawono Langgeng dan Iim Nurohim. Adapun Jaksa Penuntut Umum adalah dua orang, yakni Sigit Hendradi dan Mas Diding.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom