tirto.id - Sidang pleidoi mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019), mengalami dua kali jeda. Jeda diputuskan karena anggota Majelis Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, dan terdakwa melakukan ibadah Salat Asar dan Magrib.
"Jeda dulu ya. Biar nanti lancar bisa leluasa sampai selesai," tutur Ketua Tim Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, menjelang pukul 18.00 WIB.
Sidang yang dimulai jam 16.00 WIB ini sebelumnya juga dihentikan sementara pada sekitar pukul 17.00 WIB karena Majelis Hakim meminta waktu untuk Salat Asar.
Kasus ini bermula ketika Joko Driyono menjadi aktor intelektual di balik pengambilan sejumlah dokumen dan perusakan CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola pada Kamis (31/1/2019) silam.
Di pengadilan, mantan manajer Pelita Jaya yang sudah cukup lama berada di kepengurusan PSSI ini terbukti memerintahkan sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot, serta office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi, melakukan tindakan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Joko Driyono dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan potong masa tahanan yang telah ia jalani. Ia terbukti melanggar satu dari tiga dakwaan jaksa, yakni pasal terkait pengambilan barang bukti.
Kendati demikian, salah satu kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, masih meyakini kliennya tidak bersalah. "Pada dasarnya, kami tidak mempermasalahkan pasal yang mana. Karena menurut kami, dari persidangan-persidangan kemarin terdakwa belum terbukti bersalah," tandasnya.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Iswara N Raditya