tirto.id - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilakukan secara ugal-ugalan oleh DPR. Menurut dia, masih banyak substansi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU IKN yang belum rampung dibahas.
"Namun Pengambilan Keputusan Tingkat II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil keputusan tingkat I di pansus dan besoknya langsung dibawa ke rapur (paripurna)," ujar Juru Bicara PKS, Pipin Sopian dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Pembahasan RUU IKN, menurut Pipin, minim keterlibatan partisipasi masyarakat. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebab itu, PKS menolak tegas RUU IKN karena akan membawa dampak buruk bagi bangsa Indonesia.
"Berpotensi melanggar UUD 1945, berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elit pemilik konsesi lahan," ujarnya.
Kemarin (13/1/2022), Panitia Khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI batal membahas lebih lanjut 4 hal substansial dalam rapat kerja dengan pemerintah.
Keempat substansi yang kemudian diatur menjadi klaster, yakni perihal status IKN baru atau terkait istilah IKN Otorita; pertanahan; rencana indul atau masterplan; dan pembiayaan.
"Untuk memberikan kesempatan kepada ketia tim ahli: pemerintah, DPR, dan DPD. Kita skor rapat sampai hari Senin (17/1/2022), pukul 10.00," ujar Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa dalam Rapat Kerja bersama PPN/Bappenas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan