Menuju konten utama

Pansus RUU IKN Batal Bahas 4 Substansial, Skors Hingga Pekan Depan

Empat hal substansial yang akan dibahas Pansus RUU IKN yakni istilah IKN Otorita, pertanahan, rencana induk atau masterplan, dan pembiayaan.

Pansus RUU IKN Batal Bahas 4 Substansial, Skors Hingga Pekan Depan
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI batal membahas lebih lanjut empat hal substansial dalam rapat kerja dengan pemerintah hari ini, Kamis (13/1/2022). Sebelumnya empat substansi tersebut sudah dibahas dalam rapat Tim Perumus.

"Untuk memberikan kesempatan kepada ketia tim ahli: pemerintah, DPR, dan DPD. Kita skor rapat sampai hari Senin (17/1/2022), pukul 10.00," ujar Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa dalam Rapat Kerja bersama PPN/Bappenas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Keempat substansi yang kemudian diatur menjadi klaster yakni, perihal status IKN baru atau terkait istilah IKN Otorita; pertanahan; rencana induk atau masterplan; dan pembiayaan.

Ketua Pansus RUU IKN DPR RI, Ahmad Doli Kurnia berharap proses RUU IKN bisa menghasilkan pembahasan yang maju. Dalam rapat mendatang ia berharap pembahasan akan mulai dengan membahas tiap klaster tersebut.

"Kita mulai dari klastering," katanya dalam kesempatan yang sama.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa yang menghadiri rapat kerja tersebut, setuju rapat dilanjutkan pada pekan depan.

"Setuju," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menilai RUU IKN bisa segera disahkan pada 18 Januari 2022, jika pembahasannya berjalan lancar. RUU IKN akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan IKN baru di Kalimantan Timur.

"Kita sedang meninggu dulu bagaimana kemudian DPR dengan pemerintah dalam pembahasan tersebut apakah sudah ada kesepakatan bersama. Dalam arti bahwa pasal-pasal yang akan disepakati itu memang sesuai dengan harapan kita,” ujar Puan di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca juga artikel terkait RUU IKN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto