Menuju konten utama

PKS Apresiasi Langkah Pemerintah Bebaskan Abu Bakar Baasyir

Mardani mengungkapkan rasa apresiasi Pemerintah yang berniat membebaskan Abu Bakar Baasyir dan berharap langkah tersebut tidak dipolitisasi.

PKS Apresiasi Langkah Pemerintah Bebaskan Abu Bakar Baasyir
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, merespons wacana Pemerintah untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Mardani menilai memang sudah waktunya Abu Bakar Baasyir dibebaskan.

"Menurut saya, Pak Ustadz Baasyir dari sudah lama waktunya, sudah mendekati dua per tiga masa tahanan. Sehingga Pemerintah punya hak untuk memberikan masukan, termasuk ketika memang baik dia punya kesempatan bebas bersyarat," kata Mardani saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (22/1/2019) pagi.

Mardani mengungkapkan rasa apresiasi Pemerintah yang berniat membebaskan Abu Bakar Baasyir dan berharap langkah tersebut tidak dipolitisasi.

"Saya apresiasi keputusan Pemerintah dan berharap ini tidak dipolitisasi karena seluruh narapidana berhak dapat haknya, apalagi prinsip narapidana di lapas ini kan sebenarnya perlu dibina untuk jadi yg lebih baik," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah sempat mewacanakan membebaskan Abu Bakar Baasyir pekan ini. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihzah Mahendra, yang mengklaim berhasil meyakinkan Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir.

Penasihat hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 ini mengatakan kepada Jokowi jika Ba'asyir telah berhak mengajukan bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman, yakni sembilan tahun dari vonis penjara 15 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Ba'asyir.

Wacana kebijakan tersebut mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak. Namun akhirnya, Menkopolhukam Wiranto melakukan konferensi pers terkait isu pembebasan Abu Bakar Baasyir. Ia mengatakan hal tersebut tidak benar dan perlu dikaji dalam perspektif ideologi dan NKRI.

Wiranto menekankan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan aspek ideologi Pancasila dan NKRI terkait pembebasan Ba'asyir. Pasalnya, Ba'asyir sempat menolak menandatangani dokumen pembebasan berupa janji setia kepada Pancasila dan NKRI.

“Tentunya [pembebasan Ba'asyir] masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila NKRI hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri