Menuju konten utama

 Anggota DPR Kecewa jika Presiden Bebaskan Orang Anti Pancasila

Anggota DPR RI Fraksi PAN Bara Hasibuan kecewa jika Presiden bebaskan orang anti Pancasila sementara ia terus berupaya sosialisasikan Pancasila

 Anggota DPR Kecewa jika Presiden Bebaskan Orang Anti Pancasila
Mahasiswa IAIN Kendari yang tergabung dari Dewan Pengurus Cabang Kesatuan Mahasiswa Nusantara (DPC-KMN) Kendari memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni di Pelataran Eks MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (1/6). ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id - Anggota DPR RI Fraksi PAN Bara Hasibuan mengaku kecewa jika Presiden Joko Widodo benar akan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yang secara terang-terangan menolak Pancasila.

Kekecewaan Bara dikarenakan sudah banyak pihak yang melakukan penguatan Pancasila ke masyarakat, namun kepala negara justru membebaskan orang yang tak tunduk pada Pancasila.

Padahal kata Bara, semua anggota DPR dan MPR telah diberikan tugas melalui undang-undang untuk melakukan sosialisasi empat pilar yakni Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

"Di dapil saya, Sulawesi Utara, satu minggu saya lakukan sosialisasi empat pilar. Kalau ternyata ada seseorang yang terbukti bersalah secara hukum, terlibat aksi teroris dan menyatakan menolak pada Pancasila ini satu ironi besar," kata Bara saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (22/1/2019) siang.

Sosialisasi Pancasila yang dilakukan oleh DPR dan MPR RI, lanjut Bara, mengingat telah terdegradasinya nilai-nilai Pancasila di dalam tataran masyarakat. Hal tersebut yang membuat MPR mendorong agar semua anggota DPR RI melakukan sosialisasi Pancasila di dapil masing-masing.

"Tapi ada orang yang jelas menyatakan secara terbuka tidak mengakui Pancasila dan NKRI, maka itu suatu hal yang sangat ironis. Bagaimana kita bisa melakukan ini sementara pemerintah membebaskan seseorang yang secara ideologi tidak setuju dengan Pancasila dan NKRI?," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah sempat mewacanakan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir pekan ini. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihzah Mahendra, yang mengklaim berhasil meyakinkan Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir.

Panasihat hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 ini mengatakan kepada Jokowi jika Ba'asyir berhak mengajukan bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman, yakni sembilan tahun dari vonis penjara 15 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Ba'asyir.

Wacana kebijakan tersebut mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak. Namun akhirnya, Menkopolhukam Wiranto melakukan konferensi pers terkait isu pembebasan Ba'asyir. Ia mengatakan hal tersebut tidak benar dan perlu dikaji dalam perspektif ideologi dan NKRI.

Wiranto menekankan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan aspek ideologi Pancasila dan NKRI terkait pembebasan Ba'asyir. Pasalnya, Ba'asyir sempat menolak menandatangani dokumen pembebasan berupa janji setia kepada Pancasila dan NKRI.

“Tentunya [pembebasan Ba'asyir] masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila NKRI hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Irwan Syambudi