tirto.id - Tim penasihat hukum Abubakar Baasyir tetap menunggu sikap pemerintah dalam pembebasan terpidana terorisme Abubakar Baasyir. Mereka menunggu komitmen pemerintah meskipun pemerintah menyatakan akan mengkaji upaya pembebasan Abubakar Baasyir yang dijanjikan pada Rabu (23/1/12019).
Salah satu penasihat hukum Abubakar Baasyir, Achmad Michdan mengaku menunggu keputusan pemerintah dalam pembebasan Abubakar. Mereka menunggu sesuai waktu yang dijanjikan, yakni Rabu depan.
"Kalau kita menunggu aja. Itu kan kebijakan dia dan pada waktu itu diusulkan hari Rabu ya kita tunggu di hari Rabu," kata Michdan kepada reporter Tirto, Selasa (22/1/2019).
Michdan menyayangkan sikap pemerintah yang mengumumkan isi pertemuan kepada publik. Ia memandang, permasalahan pembebasan Abubakar sebaiknya dibahas hingga selesai agar tidak memancing respons pro-kontra.
Terlepas dari pernyataan pemerintah yang tidak memastikan Baasyir bebas, Michdan memastikan mereka tetap berusaha membebaskan Abubakar. Akan tetapi mereka tetap pasrah kepada keputusan pemerintah. Abubakar sendiri tidak menyoalkan bisa bebas bersyarat atau tidak saat ini.
"Ustaz itu orangnya tawadu, beliau itu sabar. Gak berharap-harap juga tidak beliau dibebasin silakan gak usah pakai syarat-syarat. Maunya beliau begitu. Beliau lebih concern pada penyakitnya sekarang," kata Michdan.
Sementara itu, pengacara Abubakar lainnya, Mahendradatta mengatakan, tim pengacara muslim selaku pengacara Abubakar tidak langsung mengkritisi pembentukan tim terkait pembebasan Abubakar Baasyir. Mereka memilih menunggu hingga akhir pekan sebelum bersikap.
"Sebagaimana penjelasan kami kemarin dalam Temu Media kami menunggu usulan kami kemarin untuk jadwal keluarnya Ustadz Abubakar Baasyir. Kami baru bisa mengatakan tidak diterima usulan kami perihal jadwal itu besok [Rabu 23 Januari 2019]. Sedangkan janji Yusril berdasarkan statement Presiden yaitu paling lambat pekan depan yang berarti sekarang adalah Minggu ini [27 April 2019] maka baru hari Senin [28 April 2019] kami baru menyatakan sikap," kata Mahendradatta dalam keterangan tertulis, Selasa.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri