Menuju konten utama

PKPU First Travel: Tak Mudah Ambil Aset di Bareskrim

Salah satu pengurus kasus PKPU First Travel mengaku sulit untuk mengambil aset yang telah disita oleh Bareskrim Mabes Polri.

PKPU First Travel: Tak Mudah Ambil Aset di Bareskrim
Andika Surachman dihadirkan bersama Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, Tersangka kasus penipuan calon jemaah First Travel dihadirkan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri saat pemaparan barang bukti penipuan di Gedung KKP, Selasa (22/8). tirto.id/Felix Natanhiel

tirto.id - Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Mereka diharapkan dapat menjembatani kepentingan kreditur dan debitur dalam kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel.

Salah satu pengurus kasus PKPU, Sexio Yuni Noor Sidqi alias Kiky mengatakan, pihak-pihak yang telah ditemui antara lain: Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman sebagai debitur, serta pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Hal itu dilakukan karena penyelesaian kasus penipuan jemaah umrah First Travel ini ditempuh melalui jalur pidana dan perdata.

Secara pidana, pihak Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, yaitu: Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Polisi juga telah menyita sejumlah aset terkait kasus tersebut.

Sementara secara perdata, sejumlah jemaah juga melayangkan permohonan PKPU atas First Travel ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada Selasa (22/8/2017), First Travel dinyatakan dalam masa PKPU oleh majelis hakim. Ia diberikan waktu PKPU sementara selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian.

Dalam waktu 45 hari itu, sejumlah rapat kreditur akan digelar. Bukan hanya kreditur yang mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan, tetapi semua pihak yang memiliki piutang atas First Travel. Pengadilan juga menunjuk empat orang pengurus, yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Keempat pengurus ini bertugas menjembatani kepentingan kreditur dan debitur.

Baca juga: Permohonan PKPU Kasus First Travel Dikabulkan PN Jakpus

Kiky mengatakan, proses yang terjadi di PKPU adalah jalur perdata, tidak masuk ke ranah pidana. Karena itu, ia menganggap pengambilan aset First Travel yang disita Bareskrim Polri akan sulit dilakukan.

“Sementara begitu, nanti kalau ada perkembangan, ya kami enggak tau. Tapi sekarang yang ada di Bareskrim, ya enggak bisa kita akses gitu. Sekarang yang dikasih akses itu hanya informasi [aset First Travel],” kata Kiky, di Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Hal ini akan mempersulit proses penawaran proposal perdamaian yang akan diajukan oleh pihak terutang atau debitur. Sejauh ini, kata Kiky, Deski yang mewakili First Travel tetap berpegang pada keputusan untuk memberangkatkan jemaah. Kiky menuturkan, keinginan itu harus disertai dengan bukti pendanaan yang mendukung.

Bila bukti pendanaan tidak mendukung, bukan tidak mungkin proposal perdamaian dari First Travel akan ditolak oleh para jemaah selaku kreditur konkuren. Apabila hal itu terjadi, maka First Travel akan dinyatakan pailit dan asetnya disita oleh pengadilan. Karena itu, penting bagi First Travel untuk memasukkan aset-asetnya yang masih ada sampai sekarang ke dalam proposal perdamaian.

Baca juga:Nasib Jemaah Kalau First Travel Dinyatakan Pailit

Namun, hal tersebut sulit dilakukan karena aset berupa dana Rp7 miliar yang ada dalam 50 rekening yang dibekukan PPATK terkait kasus First Travel masih berada dalam pengawasan Bareskrim. Sedangkan untuk aset lainnya, berupa mobil dan buku tabungan beserta rumah dan segala macamnya sudah disita dan dipasangi garis polisi.

Kiky sendiri masih mencoba membantu menyelidiki aset yang tersisa untuk membuka kemungkinan bagi First Travel untuk memberangkatkan jemaahnya.

“Kita berusaha sampai tanggal 29 [September 2017] itu setidaknya ada aset definitif yang bisa digunakan untuk dimasukin ke proposal [perdamaian] karena memberangkatkan jemaah itu kan butuh dana ya. Misalnya asumsi berapa yang diberangkatkan kan butuh dana. Kita misalnya akan coba ke sana [investigasi aset secara mendalam], tapi sekarang sih belum,” kata Kiky.

Terkait dengan investigasi aset lain yang dilakukan pengurus PKPU, Kiky meyakini Bareskrim Polri akan bekerja sama. Pihaknya meyakini Bareskrim tidak akan seenaknya dalam menyita aset First Travel lebih jauh lagi, tanpa berkoordinasi dengan pengurus PKPU.

“Bareskrim sudah bilang sinergi saja, Bareskrim jalan, PKPU jalan. PKPU dalam hal hak keperdataan jemaah tidak hilang,” kata Kiky. “Enggak semua [disita Bareskrim] begitu, saya kira enggak begitu. Dengan adanya PKPU ini, saya kira mereka akan koordinasi lah.”

Sementara itu, kuasa hukum First Travel, Deski menjelaskan adanya utang yang begitu banyak kepada jemaah diakibatkan oleh kesulitan First Travel mendapatkan visa bagi para jemaah. Ia sendiri mengaku sudah bertanggung jawab dengan aktif datang ke pengadilan, dan akan mencarikan solusi terbaik bagi para jemaahnya.

Sejauh ini, Deski baru memikirkan untuk mengembalikan utang kepada para jemaah, tapi masih ada hotel di Arab Saudi yang menuntut pembayaran utang sebesar Rp24 Miliar kepada First Travel. “Kita sudah melakukan komunikasi, kita sudah melakukan musyawarah. Kita tetap akan memberangkatkan jemaah,” kata Deski dalam sidang pertemuan kreditur perdana ini.

Baca juga:Pemilik First Travel Punya Tanggungan Hampir Rp1 Triliun

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz