Menuju konten utama

PKL Tanah Abang Disebut Masih Bayar Preman, Anies: Harus Ada Bukti

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, terkait laporan para PKL di Pasar Tanah Abang yang masih membayar uang sewa lapak kepada preman harus disertai dengan bukti nyata.

PKL Tanah Abang Disebut Masih Bayar Preman, Anies: Harus Ada Bukti
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (13/11/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi tentang laporan masih adanya pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang harus membayar biaya sewa lapak kepada preman.

Menurut Anies, laporan tersebut perlu diuji kebenarannya dengan mengacu pada berkas maupun dokumen sebagai buktinya.

Ia menyebutkan, perlu adanya bukti konkret agar tindak premanisme di Pasar Tanah Abang bisa segera ditindaklanjuti. Pasalnya, apabila tidak disertai dengan barang bukti secara tertulis, maka laporan tersebut hanya bersifat opini semata.

“Semua yang menegakkan aturan itu, secara dokumen harus lengkap. Kalau membentuk opini itu cukup dengan menyebutkan, ‘katanya’. Tapi kalau mau jadi alat untuk bertindak, harus ada buktinya,” jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (21/1/2019).

Lebih lanjut, Anies mengindikasikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan pendekatan khusus kepada preman di Tanah Abang. Meski tidak merinci langkah-langkah konkretnya untuk menangani premanisme di sana, namun Anies memastikan tindakan premanisme sudah dipastikan tidak boleh berlangsung.

Terkait dengan sikap dari pengelola Tanah Abang sendiri, Anies mengatakan siapa pun yang mengelola tidak semestinya menoleransi sikap premanisme. Ia pun lantas meminta agar pengelola dapat terus menjaga ketertiban di kawasan Tanah Abang.

Masih dalam kesempatan yang sama, Anies menegaskan kericuhan yang terjadi antara para PKL dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Tanah Abang pada Kamis (17/1/2019) lalu telah ditangani kepolisian. Sampai saat ini, kepolisian memang telah menetapkan dua orang PKL sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun proses pemeriksaannya sendiri masih terus berjalan lewat pendalaman keterangan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan beberapa bukti lain.

“Kalau pelanggarannya menyangkut hukum pidana, maka kepolisian yang turun tangan. Sekarang sudah terjadi, makanya jangan diulang. Tentu [diprosesnya] sesuai hukum yang ada,” pungkas Anies.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno