tirto.id - Sehari setelah terjadi bentrokan antara pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang dengan anggota Satpol PP, kepolisian menetapkan dua orang menjadi tersangka.
Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka sebab diduga menyerang petugas Satpol PP saat penertiban PKL di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin.
"Berkenaan dengan penyerangan kepada petugas, kita sudah tetapkan dua tersangka, dan saat ini masih ditahan di Polsek Tanah Abang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta pada Jumat (18/1/2019) seperti dilansir Antara.
Menurut Argo, dua tersangka tersebut berprofesi sebagai pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang. Kedua tersangka, kata Argo, terancam hukuman maksimal kurang dari lima tahun.
Argo menjelaskan penyidik saat ini masih memeriksa dua tersangka tersebut dan sejumlah saksi serta mendalami keterangan mereka.
Dia menambahkan jumlah tersangka di kasus kerusuhan ini kemungkinan akan bertambah. Penyidik sedang mengumpulkan sejumlah bukti lain.
"Masih kami kembangkan," kata Argo.
Kerusuhan di kawasan Tanah Abang pada Kamis kemarin bermula ketika sejumlah personel Satpol PP menertibkan para pedagang yang berjualan di tempat terlarang untuk berdagang.
Sejumlah pedagang menolak penertiban itu dan melemparkan batu serta besi ke arah petugas Satpol PP pada Kamis siang.
Kerusuhan terjadi sekitar 30 menit, setelah Satpol PP melakukan penertiban PKL pada sekitar pukul 10.00 WIB. Keributan terjadi di kolong Blok F Pasar Tanah Abang.
Setelah kerusuhan tersebut, Polsek Tanah Abang sempat menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator kericuhan antara PKL dengan petugas Satpol PP.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom