tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar para pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat menghargai kesepakatan yang telah dibuat. Oleh karena itu, Anies menyayangkan adanya bentrokan yang terjadi antara para pedagang kaki lima di Tanah Abang dengan Satpol PP pada Kamis (17/1/2019) pagi.
Dengan dibangunnya skybridge (jembatan penyeberangan multifungsi/JPM), maka para pedagang yang selama ini memadati jalan memang harus berpindah tempat. Anies pun mengakui bahwa tidak semua pedagang kaki lima yang ada sebelumnya bisa memperoleh tempat berjualan di skybridge.
“Kalau itu tidak dihargai, selalu ada yang merasa kurang. Tempatnya memang akan terus kurang, tapi kita harus menghargai kesepakatan yang sudah ada. Kesepakatan itu [dibuat] bersama dengan Ombudsman,” kata Anies saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta pada Kamis (17/1/2019).
Lebih lanjut, Anies mengimbau agar kesepakatan itu tidak dilanggar begitu saja. Pasalnya, kesepakatan yang dirusak hanya akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Anies sendiri mengaku tidak bisa memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah dari bentrokan tersebut. Ia mengatakan perlu mengetahui duduk perkara yang menyebabkan bentrokan secara rinci terlebih dahulu.
“Jangan buru-buru menyimpulkan, tapi saya merasa petugas-petugas kita punya pegangan dari sisi prosedur. Mereka punya rujukan dan kami harap mereka terus menjalankan itu,” ungkap Anies.
Masih dalam kesempatan yang sama, Anies sempat menyebutkan bahwa biasanya pihak yang melanggar akan bersikap lebih galak. Maka dari itu, ia merasa tidak aneh apabila terjadi bentrokan saat para pedagang kaki lima yang masih melanggar hendak ditertibkan oleh Satpol PP.
“Sejak tadi siang saya terus berkomunikasi dengan Pak Wali Kota [Jakarta Pusat] untuk memantau perkembangannya. Dalam menjaga ketertiban, tentu yang tidak tertib harus ditertibkan,” ungkap Anies.
Oleh karena bentrokannya sampai menyebabkan aksi pemukulan dan pelemparan, Anies menilai kejadian tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Proses hukumnya sendiri saat ini diklaim telah dilakukan kepolisian sehingga ada sanksi hukum yang bisa dikenakan apabila ternyata ada pihak-pihak yang terbukti membuat bentrokan jadi berujung pada kekerasan fisik.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto