tirto.id -
Hal itu, kata Lulung, terlihat dari keputusan PPP mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub DKI Jakarta yang bertentangan dengan keinginan umat Islam di ibu kota buat mengusung cagub muslim. Sementara, menurutnya bagian dari umat Islam itu banyak yang kader PPP.
"Oleh karenanya umat kecewa, banyak umat, terutama para kyai-kyai, Pak haji Lulung enggak boleh berhenti di politik tetapi boleh hijrah kepada partai yang berbasis umat. Nah saya cari dong partai yang berbasis umat apa, yang amanah, yaudah PAN. PAN, PAN Adalah Nahdlatul Ulama," kata Lulung saat dihubungi, Rabu (18/7/2018).
Selain itu, sikap ini diambil Lulung lantaran dirinya menyesalkan DPP PPP yang tidak berusaha untuk islah atas konflik berkepanjangan di internalnya. Ia pun mengungkit kembali pencopotannya sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta lantaran tak mendukung Ahok.
"Tetapi yang menjadi catatan besar adalah PPP hari ini tidak sesuai dengan amar maruf nahi munkar. Tidak sejalan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlandaskan Islam," kata Lulung.
Lulung kemudian mengklaim akan mengalihkan 10 kursi yang saat ini dimiliki PPP di DPRD DKI Jakarta ke PAN. Sebab, menurutnya, dirinya bakal menjabat sebagai ketua DPW PAN DKI Jakarta.
Di samping menjadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Lulung juga menjadi caleg DPR RI PAN untuk Pileg 2019 dan sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin, Selasa (17/7/2018).
Untuk pencalegan ini, Lulung menyatakan tak akan mundur dari posisi wakil ketua DPRD DKI Jakarta. Sebab, menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) tak mengharuskan dirinya mundur, melainkan hanya perlu membuat surat pernyataan pindah partai sebelum dinyatakan sebagai caleg tetap oleh KPU.
"Jadi DPRD itu ada mekanisme sendiri untuk pemberhentian. Nah, nanti kalau sudah saya jadi calon tetap, kan masih sementara nih. Nah nanti menjelang tetap saya harus menyatakan berhenti di partai. Nah kemudian partai baru mengajukan untuk pergantian saya di DPRD. Masih panjang," kata Lulung.
Pernyataan ini memang sesuai dengan Pasal 7 ayat 6 PKPU No 20 tahun 2018 yang menyatakan, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakilinya pada pemilu terakhir, tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau kabupaten/kota.
Maka, Lulung menganggap pernyataan Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi yang menyatakan bakal menjegal pencalegan dirinya hanya omong kosong saja. "Saya enggak mau ngeladenin dia (Baidowi), entar dia ngetop lagi. Kasih tahu dia. Kalau mau nebeng ngetop jangan sama Haji Lulung," tegasnya.
Sebelum pindah ke PAN, Lulung sempat dikabarkan akan pindah ke PBB dan akan menjabat sebagai pengurus DPP. Ia pun telah berkomunikasi dengan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra perihal ini. Namun, pada akhirnya kepindahan ini urung setelah ia resmi mendaftar caleg DPR RI PAN.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yulaika Ramadhani