Menuju konten utama

Pilot Lion Air Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba di Kupang

Pilot dari maskapai Lion Air tersebut diamankan oleh polisi setelah kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.

Pilot Lion Air Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba di Kupang
Ilustrasi. Pesawat Lion Air.foto/shutterstock

tirto.id - Seorang pilot maskapai Lion Air berinisial MS (49) diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang menggunakan narkoba di salah satu hotel di Kota Kupang. Pilot tersebut diketahui membawa obat-obatan terlarang di dalam pesawat yang diterbangkannya.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho, kepada wartawan di Kupang, Selasa (5/12/2017) sore, menjelaskan tersangka mengaku membawa narkoba jenis sabu dari tempat asalnya di Tangerang, Jakarta.

"Satu paket narkoba jenis sabu ini disimpan yang bersangkutan dalam dompetnya saat menerbangi pesawat menuju Kota Kupang," katanya, seperti dilansir dari Antara.

Anthon menjelaskan, pada Senin (4/12/2017) malam unit Satuan Narkoba Polres Kupang Kota mendapatkan informasi terjadinya penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, Kepala Satuan Narkoba bersama penyidik berkoordinasi dengan pihak manajemen hotel untuk melakukan penangkapan.

MS diciduk ketika sedang menggunakan narkoba dan setelah dilakukan pengetesan yang bersangkutan diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu, katanya.

Ia menyebut, hasil pengeledahan mendapati sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu alat isap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu handphone, dan satu botol minuman keras (miras) yang sudah dikonsumsi.

"Saat penangkapan dilakukan, paket sabu yang digunakan tersisa sekitar 0,57 gram dan sisanya sudah dikonsumsi, berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan baru pertama kali menggunakan narkoba," katanya.

Ia mengatakan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa awak kabin pesawat yang merupakan rekan kerja tersangka di kamar berbeda namun tidak ditemukan melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Kemudian terkait barang yang lolos dibawa dalam pesawat itu masih kami selidiki dalam pengembangan selanjutnya," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MS dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENYALAHGUNAAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo