Menuju konten utama

Pilkada 2018: KPU Padang Pastikan Tak Ada Proses Hitung Cepat

Lembaga survei yang mempublikasikan hasil Pilkada 2018 tetapi tidak terdaftar resmi di KPU Padang, dapat dikatakan ilegal.

Pilkada 2018: KPU Padang Pastikan Tak Ada Proses Hitung Cepat
Ilustrasi. Petugas mengecek surat suara di Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

tirto.id - Pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2018 juga ikut diselenggarakan di Kota Padang, Sumatera Barat. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menyatakan tidak ada hitung cepat oleh lembaga survei pasca-pencoblosan.

"Jika ada yang melakukan hitungan cepat, tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk apa pun," kata Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda di Padang, Rabu (27/6/2018), seperti dilansir Antara.

Lembaga survei yang boleh melakukan dan mempublikasikan hasil hitung cepat diharuskan mendaftar ke KPU terlebih dahulu. Namun, Yusrin menyatakan, pada pilkada Padang 2018 ini tidak ada satu pun lembaga hitung cepat yang datang mendaftar.

Ia juga menegaskan, lembaga yang mempublikasikan hasil pilkada tetapi tidak terdaftar resmi di KPU Padang, dapat dikatakan sebagai lembaga survei ilegal.

Sebab, jika tidak terdaftar di KPU, hasil survei yang dipublikasikan lembaga tersebut dikhawatirkan berpotensi membingungkan masyarakat. Ini akan diperparah jika hasil surveinya tidak benar.

"Lembaga yang dapat mempublikasikan hasil perhitungan suara harus terdaftar di KPU Padang, jika tidak terdaftar dapat dikatakan ilegal," ujar Yusrin.

Ia mengemukakan jika lembaga survei ingin mengambil bagian dalam proses pilkada, harus mendaftar paling lambat 30 hari menjelang waktu pemungutan suara.

Lembaga survei yang ingin mendaftar ke KPU, harus memenuhi syarat yakni akta pendirian lembaga atau badan hukum, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dan pas foto pimpinan lembaga.

"Ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat," katanya menjelaskan.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menindak tegas lembaga-lembaga survei yang tidak taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada aduan dari masyarakat, KPU akan menyerahkan hasil pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk diproses.

Jika ada aduan, KPU akan bentuk dewan etik yang terdiri dari lima orang yakni dua orang akademisi, dua orang profesional atau ahli lembaga survei, dan satu orang KPU.

"Seandainya terbukti ada pelanggaran pidana dalam hasil survei atau prosesnya, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan," tutur dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA SUMBAR 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari