tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan lembaganya telah menerima setoran pembayaran denda senilai Rp2,1 triliun terkait kasus pelanggaran transaksi saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Ia mengaku dana tersebut telah diterima dua hari lalu.
"Sudah, sudah bayar. Sudah bayar dua hari lalu. Harusnya kita mengundang kalian (media) untuk lihat uangnya. Sudah, Rp 2,1 triliun sudah bayar," ujar Friderica kepada awak media setelah menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Friderica menjelaskan denda dibayarkan oleh pihak-pihak atau entitas yang terbukti melakukan pelanggaran perdagangan saham.
"Sudah. Eh, bukan, itu pihak loh, bukan emitennya ya. Jadi pihak-pihak itu sudah bayar," sambung Friderica.
Menutup keterangannya, Friderica memastikan penegakan hukum merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal. Ia menegaskan akan terus berusaha meyakinkan investor lokal dan global terkait langkah yang diambil OJK guna menjamin mereka tetap memberi kepercayaan berinvestasi di Indonesia.
"Saya tuh lahir di pasar modal. Jadi saya cinta pasar modal Indonesia. Saya pastikan reformasi. Saya banyak ketemu dengan global investors tiap hari. Tadi pagi mungkin kita sudah sesi ketiga, nanti malam ada lagi. Jadi kita terus berusaha meyakinkan tentang reformasi yang kita lakukan," kata Friderica.
Sebagai informasi, kasus saham DSSA dendanya dijatuhkan kepada PT SMT karena terbukti melakukan manipulasi pasar secara terstruktur melalui sembilan anggota buras untuk mengerek harga saham.
Kemudian dalam kasus BREN dan CUAN, denda masing-masing dijatuhkan kepada AH Ltd dan TC Pte Ltd karena melanggar Pasal 107 UUPM/UU P2SK.
OJK menemukan adanya pengaburan informasi identitas pemesan saham yang terafiliasi dengan pengendali saat penawaran umum perdana, sehingga penjatahan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan menyebabkan porsi saham beredar di publik menjadi sangat terbatas.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





































