Menuju konten utama

Petisi RUU Permusikan Capai 244.000 Tanda Tangan Hingga 7 Februari

240 ribu tanda tangan di Petisi Tolak RUU Permusikan hingga 7 Februari.

Petisi RUU Permusikan Capai 244.000 Tanda Tangan Hingga 7 Februari
RUU permusikan. Instagram/Rarasekar

tirto.id - Petisi menolak RUU Permusikan di Change.org sudah mendapat 244.000 tanda tangan hingga Kamis (7/2/2019) pukul 15.11 WIB.

Sekitar 20 jam lalu, jumlah orang yang menandatangani baru mencapai 200.000. Rata-rata setiap hari ada penambahan 50.000 tanda tangan.

Pada Senin (4/2/2019) sekitar pukul 10.36 WIB, ada 51.903 tanda tangan. Dan sekitar pukul 10.54, tanda tangan sudah mencapai lebih dari 55 ribu.

Petisi itu dibuat oleh musisi Danilla Riyadi mewakili Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan pada Minggu (3/2/2019).

Danilla dan sejumlah musisi yang tergabung dalam koalisi tersebut menolak sejumlah pasal dalam RUU tersebut.

Beberapa pasal bermasalah yang dikritisi Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan antara lain pasal empat, lima, tujuh, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51.

RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi, menghambat perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.

Tak hanya lewat petisi, para musisi juga mengungkapkan penolakan melalui video singkat yang dipublikasikan di akun resmi Instagram Rara Sekar, pada Minggu (3/2/2019).

Dalam video tersebut, Rara Sekar, Jerinx SID, Adrian Yunan, Endah n Rhesa, hingga Efek Rumah Kaca menegaskan penolakan mereka atas RUU Permusikan tersebut.

"Saya menolak RUU permusikan karena berpotensi untuk memarjinalisasi musisi-musisi independen dan juga musik-musik dan aktivitas musik yang hadir dan hidup di dalam masyarakat itu sendiri, alih-alih memajukan kebudayaan lewat musik, RUU ini berpotensi untuk mematikan dan membatasi kebudayaan melalui musik. Maka dari itu saya menolak," ujar Rara Sekar.

Selain itu, grup band independen Efek Rumah Kaca juga menyatakan penolakan mereka atas RUU Permusikan tersebut.

"Saya menolak RUU permusikan karena berpotensi menghambat perkembangan musik independen," tutur Cholil Mahmud Efek Rumah Kaca.

Anang Hermansyah selaku inisiator sekaligus Anggota DPR RI menanggapi kritik soal substansi materi yang tertuang dalam RUU Permusikan.

Ia mengatakan sejak awal tidak setuju terhadap pasal 5 RUU Permusikan yang dinilai banyak pihak bisa mengkriminalisasi musisi. Ia mengaku sudah menolaknya sejak awal.

Namun, Anang mengatakan, ada beberapa pasal yang dinilai bagus sehingga tak bisa seluruhnya dibatalkan RUU-nya.

"Tapi jangan juga hal bagus di situ, jangan semua dibuang. Harapan seniman kan banyak sekali. Ini harus diperhatikan oleh teman-teman lain bahwa ada aturan yang bisa mensejahterakan musisi. Bagaimana Glenn cerita di daerah timur banyak musisi yang belum bisa biayai perutnya sendiri," katanya.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH